Dugaan Korupsi
Dinkes Sumut Diduga Sengaja Beli Obat Kedaluwarsa, Menguap Indikasi Kongkalingkong PPK dan Penyedia
Dinas Kesehatan Sumut diduga mengakali pembelian obat-obatan di masa pandemi Covid-19 kala itu
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Ia mengatakan, masih ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terkait dengan masalah pembelian obat-obatan ini.
"Masih pemeriksaan. Kami belum ada informasi. Belum ada hasil pemeriksaan. Masih proses," kata dia.
Baca juga: Jokowi Disebut Lebih Dukung Prabowo Dibanding Ganjar, Imbas Kegagalan Piala Dunia U20?
Disinggung mengenai PPK dan pihak penyedia diduga sengaja bermain untuk melakukan dugaan korupsi, Alwi tidak merespon.
Dalam masa pandemi pengadaan barang mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat serta Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam proses pengadaan langsung tersebut, pejabat pengadaan menyatakan bahwa pemilihan penyedia diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman dan sebelumnya pernah berkontrak dengan pemerintah.
Baca juga: Wagub Ijeck Mau Maju Jadi Gubernur di Pilkada 2024, Begini Respons Edy Rahmayadi
Untuk melengkapi persyaratan dari SE Kepala LKPP, pejabat pengadaan meminta penyedia melampirkan surat pernyataan kewajaran harga.
Dinas Kesehatan juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan Covid-19.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, berita acara pembayaran, kewajaran harga serta konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan diketahui terdapat ketidakwajaran harga pengadaan barang dan bukti kewajaran harga yang tidak valid sebesar Rp270.968.000,00 dan pengadaan reagen yang tidak memperhatikan tanggal kedaluwarsa.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan ekstraksi kit menunjukkan perusahaan telah menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga.
Namun, pejabat pengadaan dan PPK tidak meminta bukti pendukung pernyataan kewajaran harga tersebut seperti faktur pembelian.(wen/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.