Berita Viral

Nekat Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Istri Sah Langsung Polisikan Suami

Aksi nekat seorang pria dan juga suami berinisial DS nikah siri dengan pelakor berinisial L berujung dipolisikan.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Aksi nekat seorang pria nikah siri dengan pelakor di kuburan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Aksi nekat seorang pria dan juga suami berinisial DS nikah siri di kuburan dengan pelakor berinisial L berujung dipolisikan.

Hal itu lantaran istri sah berinisial DM yang mengetahui sang suami telah menikah dengan perempuan lain.

DM mengetahui pernikahan DS dengan pelakor berinisial L dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Depok, Jawa Barat.

DM mengaku tidak terima suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah,” kata DM, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (31/5/2023).

Merasa dirinya dikhianati dan tidak dianggap, DM mengklaim selama berumah tangga menjadi tulang punggung.

Hal itu karena DS tidak punya penghasilan, berujung ia pun melaporkan suaminya itu dan ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279.

“Bunyi Pasal 279, ‘bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” terangnya.


Ada pun nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang bukti yang dimilikinya adalah surat nikah siri.

Tak hanya diselingkuhi, DM menuding DS juga menggelapkan kendaraan bermotor yang ia beli. 

“Pernah saya bantu temannya dia take over kredit mobil, begitu sudah selesai cicilannya, mobil itu lenyap dari garasi, uangnya enggak tahu kemana. Persoalan ini saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut DM, DS dan L telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2023, dan menjadi tahanan kota.

Saat ini, kata DM, perkara DS dan L sudah pada tahap pelimpahan pertama, yakni penyerahan berkas dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca juga: Dianggap Bikin Kegaduhan di Masyarakat, Joni Suami Diduga Selingkuhan Waka Polres Binjai Dipolisikan

Baca juga: VIRAL Pria Kaget Lihat Kaca Mobilnya Pecah, Rupanya Tertimpa Kucing Seberat 9 Kg Jatuh dari Lantai 6

Setelah dilaporkan, DS dan L sejatinya sudah mengajukan untuk berdamai melalui restorative justice, tepatnya pada 14 Desember 2022 

Namun, DM menolak dan ingin proses hukum tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved