News Video

PANAS! Ombudsman RI Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Cs Buntut Tak Hadir Pemeriksaan

Robert menuturkan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ombudsman RI membuka peluang untuk menjemput paksa ketua KPK Firli Bahuri Cs.

Hal itu disampaikan oleh Robert Na Endi Jaweng selaku anggota Ombudsman RI.

Robert menuturkan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Dikutip dari Tribunnews.com, Brigjen Endar sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas laporan yang diajukan Brigjen Endar itu, Ombudsman RI kemudian mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023.

Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023.

Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/firli-bahuri-cs-berpeluang-dijemput-paksa-ombudsman-buntut-tolak-hadiri-pemeriksaan


Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved