Berita Viral

PENGAKUAN Nindy Ayunda Soal Keberadaan Dito Mahendra Usai Diperiksa 8 Jam di Bareskrim

Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait keberadaan Dito Mahendra, pacarnya yang kini menjadi buronan.

HO
Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait keberadaan Dito Mahendra, pacarnya yang kini menjadi buronan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait keberadaan Dito Mahendra, pacarnya yang kini menjadi buronan. 

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api (senpi). 

Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, penyanyi Nindy Ayunda membantah menyembunyikan Dito Mahendra.

Adapun Nindy Ayunda berstatus saksi dicerca 40 pertanyaan selama 8 jam oleh tim penyelidik.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023) Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya Jack Manurung menegaskan klienya tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra.

Tak hanya itu, kliennya tidak pernah memberikan pertolongan kepada Dito Mahendra selama kekasihnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senpi dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua, mba nindy tidak pernah memberikan pertolongan apapun, sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang," ungkap Jack Manurung.

Baca juga: Cek KTP Sekarang, Pemerintah Kasih Bantuan Rp 400 Ribu Bagi Pemilik KTP dengan Ciri-Ciri Berikut Ini

Baca juga: SAH! 21 Pokmas Lipas Teken Perjanjian Kerja Sama Wujudkan Rumah Harapan Griya Abhipraya Kedan Kita

Jack mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus Dito Mahendra.

"Dan kita juga mengatakan mba Nindy tidak pernah terlibat terkait sama sekali bahwa adanya senpi di mas Dito di rumah itu," lanjut Jack Manurung.

Sebelumnya, Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Seperti diketahui, ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

Adapun KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved