Berita Viral
Cek KTP Sekarang, Pemerintah Kasih Bantuan Rp 400 Ribu Bagi Pemilik KTP dengan Ciri-Ciri Berikut Ini
Kabar gembira, pemerintah mengeluarkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan ciri-ciri pemilik KTP sebagai berikut.
TRIBUN-MEDAN.COM – Kabar gembira, pemerintah mengeluarkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan ciri-ciri pemilik KTP seperti dibawah ini.
Adapun ciri-ciri pemilik KTP yang berhak mendapat bantuan Rp 400 ribu yakni bagi keluarga miskin atau rentan miskin untuk membeli sembako.
Sehingga nantinya, bagi Anda yang memiliki ciri-ciri KTP yang sesuai maka akan mendapatkan Rp 400 ribu.
Adapun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 terus berlanjut dan akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima.
BPNT 2023 merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membeli sembako seperti beras, telur, dan daging ayam di e-warung terdekat.
BPNT 2023 cair setiap bulan selama setahun dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Namun, biasanya, alokasi Bansos Sembako tersebut dilaksanakan sekaligus untuk dua bulan penerimaan.
Sehingga, jika dirapel dan cair dalam 2 bulan maka penerima akan berhak untuk mendapatkan total Rp 400 ribu.
Nah, siapa saja pemilik KTP yang bisa dapat dana Rp400 ribu di bulan Juni 2023?
Berikut ini syarat dan cara cek penerima BPNT terbaru di sini.
Baca juga: Jokowi Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Disebut-sebut Bikin Sakit Hati
Syarat KTP yang Bisa Dapat BPNT
Adapun nantinya dana ini akan cair kepada masyarakat yang memiliki KTP dengan syarat sebagai berikut ini:
- Merupakan WNI
- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin
- Masuk ke dalam kategori masyarakat rentan miskin
SANTAINYA Briptu Rizka Tahu Ada Mayat di Belakang Rumahnya, Jawab Datar: Oh Saya Kira Bukan Suami |
![]() |
---|
Detik-detik Aiptu IWS Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret Kalung Pedagang,Modus Pura-pura Beli Tomat |
![]() |
---|
Alasan Anthony Lee Mahasiswa Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp2,4 Triliun |
![]() |
---|
VIRAL Menkeu Purbaya Kepergok Kakan Siang di Warung Kaki Lima, Semringah Direkam Warganet |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.