Berita Viral
PENGAKUAN Nindy Ayunda Soal Keberadaan Dito Mahendra Usai Diperiksa 8 Jam di Bareskrim
Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait keberadaan Dito Mahendra, pacarnya yang kini menjadi buronan.
TRIBUN-MEDAN.com - Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait keberadaan Dito Mahendra, pacarnya yang kini menjadi buronan.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, penyanyi Nindy Ayunda membantah menyembunyikan Dito Mahendra.
Adapun Nindy Ayunda berstatus saksi dicerca 40 pertanyaan selama 8 jam oleh tim penyelidik.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023) Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya Jack Manurung menegaskan klienya tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra.
Tak hanya itu, kliennya tidak pernah memberikan pertolongan kepada Dito Mahendra selama kekasihnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senpi dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua, mba nindy tidak pernah memberikan pertolongan apapun, sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang," ungkap Jack Manurung.
Baca juga: Cek KTP Sekarang, Pemerintah Kasih Bantuan Rp 400 Ribu Bagi Pemilik KTP dengan Ciri-Ciri Berikut Ini
Baca juga: SAH! 21 Pokmas Lipas Teken Perjanjian Kerja Sama Wujudkan Rumah Harapan Griya Abhipraya Kedan Kita
Jack mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus Dito Mahendra.
"Dan kita juga mengatakan mba Nindy tidak pernah terlibat terkait sama sekali bahwa adanya senpi di mas Dito di rumah itu," lanjut Jack Manurung.
Sebelumnya, Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Seperti diketahui, ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Adapun KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal. Baca juga: Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
(*)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel
Nindy Ayunda
Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan selama 8
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka
Tribun-medan.com
BARU DIBUKA, Situasi Muktamar X PPP Sudah Panas, Kader Adu Jotos dan Lempar Bangku, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
NASIB ART Asal Indonesia dan Pria Majikannya Sama-sama Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi Hong Kong |
![]() |
---|
KRONOLOGI Naufal Atlet Indonesia Cedera Saat Latihan di Rusia, Meninggal Setelah 12 Hari Dirawat |
![]() |
---|
POLDA METRO JAYA Bikin Sayembara Hadiah Rp 500 Ribu Bagi Ojol Rekam Kejahatan: Tapi Jangan Rekayasa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Ngaku Penjaga Rumah Saat Kepergok Penjarah Lalu Kabur Lompat ke Atap Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.