Berita Sumut

Polresta Deliserdang Amankan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18 Kilogram dan 9950 pil ekstasi dari wilayah Asahan.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari Kabupaten Asahan, Rabu (31/5/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 Kilogram dan 9.950 pil ekstasi dari wilayah Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya.

Baca juga: Dua Oknum TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Satu orang pria berinisial AH alias Acal (32) yang merupakan warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diamankan dan sudah ditahan di Polresta Deliserdang. 

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang berinisial FT yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan melakukan penjemputan narkotika jenis sabu ke perairan Tanjungbalai Asahan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan tim langsung menuju ke perairan di Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan

"Pada 25 Mei lalu sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan ditemukan sampan boat kayu yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Saat itu informasinya yang diterima kapal bersandar di pinggir bagan yang diatasnta terlihat ada 5 orang laki-laki," ujar  Kombes Irsan, Rabu (31/5/2023). 

Saat hendak dilakukan penangkapan, empat orang berhasil melarikan diri. Hanya satu orang yang berhasil diamankan yakni AH alias Acal. 

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap perahu boat kayu ditemukan barang bukti  berupa 18 bungkus shabu dikemas plastik wama hijau kuning dan dua 2 bungkus pil ekstasi dikemas plastik transparan berisi 9.550. Kalau satunya 18 ribu gram," ucapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta, Kompol Zoelkarnain menyebut dari keterangan tersangka AH, bahwasanya rekannya FN dan FR yang sempat terjun ke laut sempat bertransaksi sabu dan ekstasi ke Malaysia.

Selain itu, di kapal juga ada pelaku berinisial IB dan terlebih dahulu meninggalkan dok kapal yang mereka naiki. 

Baca juga: Sidang Tuntutan Kepemilikan Sabu Seberat 46 Kilogram di PN Tanjungbalai Ditunda, Ini Alasannya

"Sebelum polisi melakukan penangkapan sudah pergi si IB. Dia berperan sebagai penghubung antara AH dengan FN dan FR dalam hal kerjasama peredaran gelap narkotika. Saat ini yang lain masih kita kejar sementara AH sudah kita tahan," kata Zoelkarnain. 

Atas perbuatannya tersangka AH kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved