Sumut Terkini

Pemkab Simalungun Mulai Memproses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Kemudian akan dilakukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Bupati Anton Achmad Saragih mengangkat 1.068 PPPK di Kantor Bupati Simalungun - Pematang Raya, Senin (16/6/2025) lalu. Kali ini Pemkab akan mengangkat honorer sebagai PPPK paruh waktu 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengangkat PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Pengangkatan ini diumumkan Pemerintah Kabupaten Simalungun lewat surat nomor : 800.1.2.2/13/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2025. 

Pengangkatan ini juga tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 Hal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Lewat surat ini, para peserta dalam hal ini ASN Honorer diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup mulai 28 Agustus 2025 sampai dengan 22 September 2025. Kemudian usul penetapan Nomor Induk mulai 28 Agustus 2025 sampai 25 September 2025.

Kemudian akan dilakukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. 

Plt Kepala BPKSDM Kabupaten Simalungun Jon Rismantuah Damanik menyampaikan bahwa para peserta adalah honorer yang sudah pernah ujian pengangkatan PPPK sebelumnya, namun tidak lulus. 

“Mereka ini yang sudah ada sebelumnya. Mereka yang masuk itu adalah mreka yang sudah ikut seleksi sebelumnya,” pungkasnya.

Pengangkatan PPPK di Simalungun terus dilakukan, dengan jumlah total 6.725 orang diangkat sejak tahun 2021 hingga 2025.

Rinciannya adalah 218 (2021), 863 (2022), 186 (2023), 4.390 (2024), dan 1.068 (2025). 

Pada Juni 2025, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih kembali melantik dan menyerahkan SK kepada 1.068 PPPK hasil seleksi tahap I, terdiri dari tenaga guru, teknis, dan kesehatan. Bagi yang tidak lulus, pemerintah pusat menyediakan skema PPPK paruh waktu sebagai alternatif.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved