Breaking News

News Video

Ajak Siswi SMP ke Hotel, Driver Ojek Online di Medan Ditangkap dan Terancam Penjara 12 Tahun

Seorang driver ojek online berinisial S (22), ditangkap Polisi karena diduga melecehkan anak di bawah umur berinisial DC (14), pada 25 Mei lalu.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang driver ojek online berinisial S (22), ditangkap Polisi karena diduga melecehkan anak di bawah umur berinisial DC (14), pada 25 Mei lalu.

Tersangka berbuat cabul karena diduga memegang organ intim wanita yang masih pelajar SMP tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, perbuatan cabul itu diduga dilakukan saat korban berada diboncengan.

Tersangka juga diduga sempat mengajak korban ke hotel namun ditolak. Karena menolak inilah, lantas korban diturunkan dan sempat ditinggal pergi.

"Dari keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabulnya itu dengan cara memegang area intim korban ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada diboncengan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/2023).

Dari keterangan yang didapat Polisi, keduanya sudah saling mengenal. Mereka juga sering berkomunikasi secara intens.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial S itu terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.


(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved