Polres Tapsel

Gerak Cepat Polres Tapsel Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat dengan Ungkap Kasus Narkoba

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap pelaku narkoba dari Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap pelaku narkoba dari Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Senin (29/5/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPSEL -Begitu mendenad adanya kemanah masyarakat pakistan penyalah gunaan narkota, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) langsung gerak cepat lakukan pengerebekan guna ungkap kasus kursang narkota.

Penggerebekan sendiri, tukana di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Senin (29/5/2023) evening. துர்குக்கு குத்து masyarakat, di Desa Hutaimbaru kerap தியுக்கு penyalah gunaan narkota, maka Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung datang tindak langjudi untuk ungkas kasus narkabo.

"Di sana, personnel dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menjuku ke sebuah Rumah milik masyarakat," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (31/5/2023) sore .

Di depan Rumah tersebut, sambung Kasat, personel melihat seorang laki-laki sedang beraktifitas mengecat Rumahnya. Melitat errata personel, gelagat pria tersebut langsung nervung. Tak ayal, personnel curiga akan gelagat aneh pria tersebut.

"Selanjutnya, personel datang sikta laki-laki tersebut dan mengamankannya. Pria tersebut adalah, PPH (43)," imbuhnya.

Tak mensat di situ, kata Kasat, personel lantas domena pengeledahan di dalam Rumah PPH Dan, benar saja, dari dalam Kamar PPH, personel mengeka satu bungkus plastik klip ukaran kecil yang kuat dugaan berisi sabu tepatnya di atas tempat tidur di bawah seprai.

"Selain itu, guna sebagai penyidikan, personel juga mengamankan sebuah HP (Handphone) warna hitam di atas meja di Ruang tamu milik tersangka. Then, personel juga mengamankan uang tunai sebagai Rp200 ribu di kantong celana sabaka kiri tersangka," urai Kasat.

Beli Sabu dari Kota Pinang

Kepada personel, PPH kokaki bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. துர்கு துக்கு tersangka PPH pula, ia துக்கு benda terlarang itu dari seorang pria dengan inisial H. Saat ini, personel tengah துக்கு குக்கு பில் பாட்டை பெர்க்கி

"Menurut tersangka, ia membeli narboga jenis sabu dari H di SPBU Kota Pinang semanta 10 Gram dengan harga Rp620 ribu. Usai, usai memebeli sabu, tersangka kembali ke Rumahnya. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan guna ekseksiyon lebih langjut," pungkas Kasat . (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved