Breaking News

Berita Viral

SIAP-SIAP, Hari Ini Tilang Manual Berlaku, Simak Ciri Khusus Polisi yang Boleh Lakukan Tilang Manual

Tilang manual diberlakukan mulai hari ini 1 Juni 2023. Polisi telah menyiapkan personel yang berwewenang melakukan tilang manual. 

ISTIMEWA
Personil Satlantas Polres Pematangsiantar berikan tindakan tilang teguran terhadap pelanggar lalu lintas di Wilkum Polres Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tilang manual diberlakukan mulai hari ini 1 Juni 2023. Polisi telah menyiapkan personel yang berwewenang melakukan tilang manual

Kepolisian telah menerapkan kembali tilang manual terhadap pelanggar lalu-lintas. Namun, tidak semua personel polisi yang dapat melakukan tilang manual. Ada ciri-ciri khusus. 

Hanya anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah yang bisa memberlakukan tilang.

Di wilayah hukum Polda Jabar jumlahnya belum banyak.

"Baru ada 129 personel," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (31/5).

Untuk memudahkan masyarakat mengenali mana polisi bersertifikasi yang memiliki kewenangan menilang dengan yang tidak, polisi bersertifikasi yang memiliki kewenangan menilang diberikan tanda khusus pada seragamnya.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi DPR: Dagang Undang-undang hingga Markus

Baca juga: Ketahui 4 Fitur yang Membedakan Vivo Y36 dan Vivo Y35, Mulai dari Layar hingga NFC

Namun, tanda ini rupanya belum diberlakukan secara merata. Terbukti, antara Polres Sukabumi dengan Polrestabes Bandung, masih terdapat perbedaan.

Di Sukabumi, aparat kepolisian bersertifikasi dan memiliki surat tugas untuk penilangan, bisa dikenali lewat ban berwarna biru di lengan kiri bertuliskan DAKGAR, akronim dari Penindakan Pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah, mengatakan ada 18 personel yang bisa melakukan penindakan secara manual secara langsung.

"Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran melalui ETLE Mobile. Tetapi untuk penindakan secara manual, hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk itu," ujarnya, kemarin.

Tilang manual diberlakukan mulai hari ini 1 Juni
Tilang manual diberlakukan mulai hari ini 1 Juni 2023. Polisi telah menyiapkan personel yang berwewenang melakukan tilang manual. 

Berbeda dengan di Polres Sukabumi Kota yang memberi tanda khusus pada polisi yang memiliki wewenang menilang, di Kota Bandung tak terdapat tandanya sehingga masyarakat hampir pasti tak akan bisa membedakannya secara tampilan.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan belum ada tanda khusus ini karena mereka masih menunggu petunjuk.

"Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru," ujarnya, kemarin.

Kompol Eko mengatakan, ada 11 personel dari Satlantas Polrestabes Bandung yang bersertifikasi dan diberikan kewenangan untuk menindak secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Eko, anggota polisi bersertifikasi hanya akan menindak pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan tampak mata.

"Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.

Belasan personel polisi bersertifikasi itu, ujarnya, akan disebar di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Nantinya akan dibuat piket, dibagi beberapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis," ucapnya.

Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan. Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Bayar di Bank

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.

Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya

Baca juga: Cerai dari Aldi Bragi, Penampilan Terbaru Ririn Dwi Ariyanti Dipuji Netizen,Gayanya Bak Aktris Korea

Baca juga: Realme C30s, Hp 1 Jutaan dengan Spek Tinggi

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jabar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved