Berita Viral

Divonis 1 Bulan Penjara, Emak-emak Buang Tinja & Air Kencing ke Rumah Tetangga, Akhirnya Minta Maaf

Kini setelah viral dan harus berususan dengan polisi, emak-emak terasebut akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.

Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Mapolsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya dikonfirmasi Senin (15/5/2023).

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono itu kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.

Namun persoalan tak tuntas.

Dalam persidangan itu, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1 RW I Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Suparno.

Di hadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved