Berita Viral
Divonis 1 Bulan Penjara, Emak-emak Buang Tinja & Air Kencing ke Rumah Tetangga, Akhirnya Minta Maaf
Kini setelah viral dan harus berususan dengan polisi, emak-emak terasebut akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.
Masriah sempat terlihat malu-malu, lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.
"Maaf," kata Masriah.
Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Halaman 3 dari 3
Tags
emak-emak
tetangga
Tribun-medan.com
Berita Viral
Emak-emak Buang Tinja ke Rumah Tetangga
Emak-emak Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga
Berita Terkait: #Berita Viral
KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Tipu 12 Nasabah dan Raup Rp 4 Miliar, Manfaatkan Buku Tabungan Korban |
![]() |
---|
ISTRI Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama, Sajadah Dibakar dan Barang Berharga Hilang: 660 Juta |
![]() |
---|
TAMPANG Chiko Radityatama Bikin Video Syur AI Pakai Muka Siswi SMA: Mahasiswa Undip Tinggal di Aspol |
![]() |
---|
PILU Gadis 12 Tahun Tewas Dijerat dengan Kabel Charger, Pelaku Bawa Korban Diam-diam ke Kontrakan |
![]() |
---|
PENGAMAT Politik Ray Rangkuti Ingatkan Purbaya Jangan Ganggu Anggaran MBG: Lampu Kuning ke Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.