Berita Viral

Divonis 1 Bulan Penjara, Emak-emak Buang Tinja & Air Kencing ke Rumah Tetangga, Akhirnya Minta Maaf

Kini setelah viral dan harus berususan dengan polisi, emak-emak terasebut akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.

Masriah sempat terlihat malu-malu, lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.

"Maaf," kata Masriah.

Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved