NASIB Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dimiskinkan, 21 Rumah Kontrakan Disita KPK, Penyewa DIusir?
Aset eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil kurupsi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.
Nilai itu bisa terus bertambah lantaran KPK terus menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dari hasil pencucian uang.
Nasib Penjaga Kontrakan
Jon (51), penjaga kontrakan Rafael sejak 2010 lalu bersiap kehilangan mata pencaharian satu-satunya itu.
Padahal, dirinya masih harus menghidupi istri dan juga kelima anaknya di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Iya ada istri, anak lima di kampung. Di sini sendiri dari 2010," ujar Jon saat ditemui di lokasi, Kamis (1/6/2023).
Jon mengaku mengetahui perkembangan kasus yang menjerat majikannya itu, sehingga kini dia pun tengah bingung memikirkan nasibnya.
"Iya (tahu), tapi saya kan enggak terlalu sering ngurusin masalah orang, kerja aja," ujarnya.
Pasalnya, Jon tahu jika sebelumnya KPK pernah datang ke kontrakan Rafael di Meruya itu untuk mengecek lokasi.
Selain itu, dirinya pernah dipanggil ke KPK buntut kasus Rafael Alun itu.
Oleh KPK, Jon mengaku ditanyai sejumlah hal soal kontrakan yang sudah dijaganya 13 tahun itu.
Selain itu, KPK juga menanyakan terkait aliran dana kontrakan Rafael.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.