TERKINI Denny Indrayana Ternyata Sudah Resmi Dipolisikan, 2 Akun Diduga Terkait Bocorkan Putusan MK
Guru besar hukum tata Negara Denny Indrayana ternyata sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait isu bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-MEDAN.com - Guru besar hukum tata Negara Denny Indrayana ternyata sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait isu bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI tersebut terkait dugaan membocorkan putusan MK tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.
Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait ucapan Denny Indrayana.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Bocoran Putusan MK
putusan MK
Nasib Denny Indrayana
Berita TERKINI Denny Indrayana
Denny Indrayana resmi dilaporkan
DAFTAR Lengkap 31 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, Terbaru Angga, Silmy dan Ossy |
![]() |
---|
ALASAN Ratusan Warga di Jawa Timur Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah |
![]() |
---|
Respon Wali Kota Medan Soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.