Berita Viral

VIRAL Pria Ngaku-Ngaku Anggota Brimob Bisa Tipu Wanita hingga Hamil, Kini Dijebloskan ke Penjara

Pria yang menjadi anggota Brimob gadungan menipu wanita hingg hamil. Nasib si Brimob gadungan pun terungkap.

HO
Anggota Brimob gadungan menipu seorang wanita hingg hamil. Nasib si Brimob gadungan pun terungkap. 

Namun AP menolak dan melakukan pengancaman.

"Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil, apabila AL memutuskan hubungan," kata Suranto saat dihubungi melalui telepon Selasa (4/4/2023).

Dikatakannya, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku Senin (13/3/2023).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama, melalui Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu.

AP pun bersedia bertemu di toko waralaba sekitar kota Wonosari Minggu (26/3/2023).

"Pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Suranto mengatakan dari hasil pemeriksaan, AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul.

AP juga bukan aparat kepolisian.

Dia mengataan AP sehari-hari bekerja di koperasi swasta dan menempati posisi sebagai jasa tagih.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, dan 1 bendel cetakan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp.

"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Suranto. 

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved