Pemkab Deliserdang

Wabup Deliserdang Yusuf Siregar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Opini WTP, sebut Wabup, berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material

Editor: Satia
Dok. Pemkab Deliserdang
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit, Senin (5/6/2023). 

Belanja Daerah Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp4.353.532.665.140 dan telah terealisasi sebesar Rp3.748.625.178.210,85, dengan rincian Belanja Operasi Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp3.115.109.173.175, dengan realisasi sebesar Rp2.641.356.377.407,08.

Untuk Belanja Modal Pemkab Deli Serdang TA 2022, ditargetkan sebesar Rp671.766.803.782, dengan realisasi sebesar Rp563.480.586.115,77.

Sedangkan, untuk Belanja tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp29.500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp6.727.247.505.

Di sisi lain, guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka penggunaan belanja transfer harus terarah, efektif dan efesien dan berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan.

Belanja Transfer Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp537.156.688.183, dengan realisasi sebesar Rp537.060.967.183, dengan rincian belanja bagi hasil pendapatan pajak daerah Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp70.485.991.283, terealisasi sebesar Rp70.485.991.283.

Belanja Bantuan Keuangan ke Desa Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp466.670.696.900, terealisasi sebesar Rp466.574.975.900.

Pembiayaan

Pembiayaan merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit ataupun surplus anggaran.

Pada TA 2022, penerimaan  pembiayaan ditargetkan sebesar Rp192.379.613.221. Dari target tersebut telah terealisasi sebesar Rp192.513.862.275,70. Penerimaan tersebut terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000 dan tidak ada realisasi pada tahun 2022, karena tidak adanya penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Silpa TA 2022 sebesar Rp174.907.133.413,06 yang antara lain bersumber dari Dana Sertifikasi Guru, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menemgah Pertama (SMP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tersebut telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 41.a/lhp/xviii.mdn/05/2023, tanggal 2 Mei 2023.

"Kami berharap, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 ini, menjadi pembahasan bersama dan disetujui oleh dewan yang terhormat. Selanjutnya, disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah," tutup Wabup.

 

 

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved