Berita Medan
Dua Warga Kalbar Divonis Pidana Mati di PN Medan, Terbukti Antarkan 75 Sabu Bersama Dua Oknum TNI AD
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) divonis pidana mati di PN Medan dalam perkara narkoba yang melibatkan dua oknum TNI AD.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian tim melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB, saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan yang mengendarai Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR, masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR.
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjungbalai adalah Zack (DPO).
Baca juga: Dua Oknum TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk ke dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan paket narkoba, yang dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika dan langsung ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merek Vivo Y15 warna Biru, satu unit handphone Nokia warna Pink serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I/BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Yogi Saputra Dewa
Syahril Bin Syamsudin
dua warga Kalbar divonis pidana mati
75 kilogram sabu
40 ribu pil ekstasi
Tribun Medan
vonis hukuman mati
Ricuh, Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Tribun Medan dan Rico Waas Menyulam Sinergi Program, Fun Walk hingga Gebrakan Sapa Warga |
![]() |
---|
Kisah Lucu Wali Kota Medan Dimaki Warga: Baca Langsung DM Warga Medan Ngeluh Ini dan Itu |
![]() |
---|
Dituntut 3 Tahun Usai Gadaikan Mobil Rental, Guru di Medan Tuding Jaksa Sentimen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.