Janda Keluhkan Susahnya Urus Surat Tanah, Inspektorat Segera Panggil Kades dan Camat

Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution dan Kades Denai Kuala akan dipanggil Inspektorat dalam waktu dekat.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Indra Gunawan
Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution (baju putih paling kanan) dan Kades Denai Kuala (pegang map) dikerumuni keluarga T Mahanip ketika di lokasi tanah milik Eli Santi Siagian Rabu, (7/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Inspektorat Deliserdang akan menindaklanjuti pengaduan seorang janda yang merasa dipersulit melakukan pengurusan surat tanah SK Camat.

Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution dan Kades Denai Kuala akan dipanggil Inspektorat dalam waktu dekat. Dianggap kalau keduanya lemah dalam menyelesaikan kasus ini.

"Ya, dalam waktu dekat akan kita panggil Camat dan Kadesnya. Kalau pemohonnya (janda) sudah ada alas hak dari desa harusnya sudah bisa ditindaklanjuti. Tapi nanti kita panggil dululah apalagi masalah sebenarnya," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Rabu (7/6/2023).

Seorang janda bernama Eli Santi Siagian (48), warga Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang sempat merasa dipersulit mengajukan permohonan surat tanah untuk SK Camat.

Meski saat ini Eli Santi sudah memegang alas hak tanah yang sah dari Pemerintah Desa tahun 2005 dan ditandatangani Kades Mahmurad, namun Pemerintah Desa Denai Kuala sekarang mau pun Kecamatan Pantai Labu belum bersedia memproses permohonannya.

Baca juga: Warga Kesal Surat Tanah Setahun tak Selesai, Kepala BPN Deliserdang Akui Banyak Tunggakan

Eli berharap agar apa yang dialaminya ini bisa menjadi perhatian Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Informasi yang dihimpun, Eli Santi Siagian memiliki beberapa bidang tanah di Dusun I Desa Denai Kuala. Dari beberapa bidang tanah tersebut, saat ini hanya satu bidang yang sedang dipersoalkan dan berukuran kurang lebih 400 meter, yang dibeli dari T Mahanip. Namun, T Mahanip tidak mengakui pernah melakukan jual beli. Walau pun ada tandatangan di SK Desa pada tahun 2005 sehingga T Mahanip dan keturunannya meributi tanah Eli Santi.

"Ya saya kecewa sama Pemerintah Desa dan Kecamatan. Saya punya SK Desa tapi mau naik jadi SK Camat aja sulitnya minta ampun. Yang sekarang meributi apa pun nggak ada suratnya tapi bisanya punya saya tidak diproses. Kepala desa yang lama saja mengakui kalau di surat yang saya pegang tandatangannya mengapa kepala desa sekarang gak mau memproses," ujar Eli, Rabu (7/6/2023).

Eli Santi mengatakan, pada 31 Mei lalu sudah sempat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan di Kantor Desa Denai Kuala. Pada saat itu, T Mahanip dan keluarganya pun sempat datang namun mengaku tidak pernah memperjualbelikan tanahnya pada keluarga Eli Santi. Pada saat itu T Mahanip mengaku lupa dengan tandatanya namun satu anaknya mengakui ada melalukan tandatangan.

"Hasil pertemuan mediasi minggu lalu, hari ini (kemarin) jadwal ukur ulang tapi di lapangan nggak dilakukan juga. Padahal surat asli saya semua bawa hari ini," kata Eli.

Pantauan Tribun Medan, Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution beserta Kasi Pemerintahan Abdul Mufit sempat turun ke lokasi tanah Eli untuk melakukan pengukuran. Saat itu hadir juga Kepala Desa Denai Kuala Swardi. Mereka sama-sama bergerak ke lokasi dari kantor desa didampingi Bhabinsa. Meski dari kantor desa agenda ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang, namun pada saat tiba di lokasi pengukuran bakal dilakukan.

Walau pun sempat ditanya mereka apakah keluarga punya alas hak dan dijawab tidak punya namun Faisal yang hadir di lokasi tidak berbuat banyak.

" Ya udah nanti dibuat pertemuan lagi lah," kata Faisal.

Faisal dan Swardi menyebut, untuk saat ini belum bisa dilakukan pengukuran. Mereka berdalih alasannya tidak memungkinkan untuk dilakukan ukur ulang. "Kayaknya nggak mungkinlah hari ini  dipaksakan untuk ukur ulang," kata Swardi.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved