Berita Viral
Muhammad Gempa si Pelapor Siswi SMP Jambi Ternyata Punya Utang, Jabatannya di Kejaksaan pun Dicopot
Harta Muhammad Gempa Awaljon Putra, si pelapor siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi dikuliti. Ternyata ia memiliki utang dan jabatannya di Kejak
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM - Muhammad Gempa Awaljon Putra, si pelapor siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi ternyata punya utang.
Usai nama Muhammad Gempa Awaljon Putra disorot karena melaporkan siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi, hartanya pun kini dikuliti warganet.
Hingga diketahui Muhammad Gempa Awaljon Putra memiliki utang sebesar Rp 89 juta.
Adapun Muhammad Gempa yang berprofesi sebagai Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi sorotan, beberapa waktu ini.
Ini terjadi setelah Gempa Awaljon Putra melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke polisi lantaran mengkritik Pemkot Jambi.
Lantaran hal itu, latar belakang Gempa Awaljon Putra pun langsung dikuliti warganet, termasuk harta kekayaannya.
Rupanya, sebelum berkarier di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra menjadi jaksa di Kejari Jambi.
Jabatan terakhirnya adalah Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Oleh karena itu, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gempa Awaljon Putra masih terdaftar sebagai Kasi Datun.
Baca juga: Rangkap Jabatan Seorang Jaksa dan Kabag Hukum Pemko Jambi, Inilah Harta Kekayaan M Gempa Alwajon
Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut Muhammad Gempa Awaljon Putra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera sejak 6 Februari 2023.
Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan resmi dilantik menjabat Kabag Hukum Pemerimtah Kota (Pemkot) Jambi.
"Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.
Nophy menegaskan laporan yang dilayangkan Gempa terhadap Syarifah Fadyah Alkaff siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI.
Ia mengklaim langkah hukum tersebut diambil yang bersangkutan dengan kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Berikut ini adalah ahrta kekayaan Muhammad Gempa Awaljon dari tahun ke tahun :
Periode 2014: Rp 167.903.310
Periode 2018: Rp 224.080.315
Periode 2019: Rp 170.708.800
Periode 2020: Rp 170.708.800
Periode 2021: Rp 170.708.800
Sementara dalam laporan terakhir yang disampaikan pada 16 Januari 2023, harta kekayaan Gempa Awaljon naik menjadi Rp 179 juta, tepatnya Rp 179.404.137.
Oleh sebagian pihak, harta kekayaan Gempa Awaljon dianggap tidak wajar karena tidak sesuai dengan 'profilnya' yang menjadi jaksa.
Pada LHKPN itu, ia hanya memiliki tiga aset berupa mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Aset terbesar yang menyumbang harta kekayaan Gempa Awaljon adalah harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 202.669.000.
Selanjutnya ada kendaraan senilai Rp 62 juta yang didapat dari hibah serta kas dan setara kas sebesar Rp 4 juta.
Dari ketiga aset ini, seharusnya Gempa Awaljon memiliki harta kekayaan sebesar Rp 268.669.000.
Hanya saja, karena ia memiliki utang sebesar Rp 89.264.863, maka asetnya berkurang menjadi Rp 179.404.137.
Itulah rincian harta kekayaan dan utang Muhammad Gempa Awaljon Putra, si pelapor siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi yang dikuliti warganet.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Muhamad Gempa Pelapor Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi, Rangkap Jabatan Jadi Jaksa!
Baca juga: Sosok Muhamad Gempa Awaljon Putra, si Pelapor Siswi SMP di Jambi, Harta Kekayaannya Janggal dan Aneh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.