Berita Viral

Rangkap Jabatan Gempa, Jaksa Polisikan Siswi SMP Jambi, Tak Terima Wali Kotanya Dikritik

Sebagai PNS, Muhammad Gempat menjabat sebagai Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi. Di sisi lain, ia juga merangkap jabatan sebagai seorang jaksa.

Kolase Tribun Medan/HO
Muhammad Gempa polisikan siswi SMP di Jambi 

TRIBUN-MEDAN.com - Rangkap jabatan Gempa, jaksa polisikan siswi SMP. Tak terima wali kotanya dikritik.

Muhammad Gempa tak hanya sebagai PNS di Jambi. Ternyata ia merangkap jabatan sebagai jaksa.

Sosok Muhammad Gempa melaporkan siswi SMP SFA karena tak terima wali kotanya dikritik.

Sebagai PNS, Muhammad Gempat menjabat sebagai Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi.

Di sisi lain, ia juga merangkap jabatan sebagai seorang jaksa.

Seperti diketahui, Gempa Awaljon Putra membuat laporan ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu terhadap siswi SMP berinisial SFA yang menuntut keadilan atas neneknya dengan mengkritik Pemkot Jambi.

Adapun alasannya membuat laporan bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.

Namun pernyataan yang disampaikan siswi SMP ini dengan menyebutkan kata 'fir'aun'.

Lantas siapakah sosok Kabag Hukum Pemkot Jambi ini?

Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon
Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra adalah orang yang melaporkan seorang siswi SMP Jambi bernama SFA yang menuntut keadilan atas neneknya dengan mengkritik Pemkot Jambi.

Selain menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ternyata juga merupakan seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi.

Ini artinya jabatan Muhamad Gempa Awlajon Putra, ada di eksekutif sekaligus yudikatif, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Secara ketatanegaraan rangkap jabatan Gempa Awaljon Putra yang teraneh di dunia, karena ia eksekutif sekaligus yudikatif.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra mulai disorot karena ia melaporkan siswi SMP SMP Jambi bernama SFA.

Harta Kekayaan Disorot

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved