Siksa Warga

Diduga Siksa Warga dan Salah Tangkap, Kasat Narkoba dan Kapolresta Deliserdang Diprapidkan

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang dan Kapolresta Deliserdang diprapidkan karena anak buah diduga siksa warga dan salah tangkap

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
Gedung Propam Polres Deliserdang, Kamis, (28/12/2017). 

Sebelum dibawa ke Polresta Deliserdang, Hendra sempat dibawa di kuburan Cina Lubukpakam.

Di sana Hendra disiksa dan disuruh mengaku atas nama Aseng. 

Baca juga: Hasil Singapore Open 2023, Marcus/Kevin Terhenti, Tumbang 2 Gim Langsung dari Hoki/Kobayashi

"Di BAP pun dia enggak mau ngaku, karena namanya bukan Aseng, tapi Hendra. Disiksa dia, makanya kita laporkan juga ke Propam itu kasusnya juga. Hendra ini enggak tahu namanyah tapi tau muka yang nyiksa dia. Dipukuli dia sampai mata kanan dan kirinya buru-biru. Katanya yang mukuli ada 4 orang," ucap Alamsyah. 

Untuk saat ini, Alamsyah mengatakan kalau kondisi kliennya sudah lebih baik.

Tinggal memar di bawah pelipis mata kanan dan kiri.

Selain itu ada luka di telapak kaki. 

"Aku tanya, katanya sempat ditempel pistol, tapi enggak ada peluruny,a hanya angin saja. Tapi gitupun luka," katanya. 

Baca juga: Akhirnya Hotman Paris Bantu Syarifah Siswi SMP Diintimidasi Usai Kritik Pemko Jambi: Jangan Takut!

Alamsyah tidak menampik kalau kliennya yang bekerja sebagai tukang ikan juga sebenarnya pengguna narkotika.

Sekitar sebulan lalu, kliennya itu sempat memakai narkoba. 

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak.

Ia mengatakan kalau belum tau ada dugaan penyiksaan dan penunjukkan barang bukti palsu atau jebakan.

Ia mengaku akan menindaklanjuti hal ini terlebih dahulu. 

"Belum tau (di Prapidkan). Nantilah saya tanya dulu sama anggota. Mana bisa sekarang ini seperti itu lagi (lakukan penyiksaan dan penjebakan)," kata Zulkarnain.

Urine Positif

Dalam keterangan terbarunya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain membantah apa yang disampaikan pihak pengacara Hendra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved