Berita Viral
Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport, Luhut Langsung Bongkar Bukti Chatnya, Ini Isinya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan langsung tunjukkan bukti chat Haris Azhar soal minta saham freeport, berikut isinya
Seperti diketahui, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.
Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, luhut Binsar Pandjaitan mengaku berhubungan baik dengan Haris Azhar.
Luhut mengklaim Haris Azhar sering mengontaknya.
Tak hanya itu, Haris Azhar bahkan disebut Luhut sering main ke kantor hingga ke rumahnya.
Demikian hal tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri JakartaTimur, Kamis (8/6/2023).
Sebagai bukti hubungannya baik dengan Haris Azhar, Luhut pun membeberkan percakapannya dengan terdakwa Haris melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp dalam persidangan tersebut.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: TERJADI KERICUHAN Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan,Kuasa Hukum Haris Azhar Dilarang Masuk
Baca juga: Luhut Akui Sakit Hati Dipanggil Lord hingga Dituduh Miliki Bisnis Tambang : Sangat Menyakitkan Saya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.