Sumut Terkini
Julianto Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Beraksi di Terminal Tanjungpinggir Siantar
Patut diduga orang tersebut berkaitan dengan jual-beli jenis ganja yang dijalankan Julianto.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Julianto (30).
Pemuda asal Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang disebut-sebut sebagai kurir narkoba jenis ganja.
Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmy C Hutajulu mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada hari Minggu (4/6/2023, sekira pukul 12.30 WIB siang hari.
"Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual narkotika jenis ganja di Depan Terminal Tanjungpinggir tepatnya di Jalan Letda Usmansjah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba," kata Jimmy.
Saat personel hendak menyergap Julianto, seseorang lain yang sedang bersamanya dengan sigap langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Patut diduga orang tersebut berkaitan dengan jualbeli narkoba jenis ganja yang dijalankan Julianto.
"Sedangkan Julianto berhasil diamankan. Ia sempat coba membuang bungkusan plastik merah dari tangan kanannya. Namun tetap dalam pandangan polisi," kata Julianto.
Dari Julianto, polisi menemukan satu unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp 70.000.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik merah yang dibuangnya ternyata gulungan kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 74,23 gram," kata Jimmy.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap Julianto yang mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih dirahasiakan polisi.
"Dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Kemudian Julianto dan barang bukti dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum," kata Jimmy.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.