Berita Viral

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Hingga Minta Bantuan Mahfud MD, Sri Mulyani Buka Suara

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Ia juga meminta Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah se

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Jusuf Hamka-Mahfud MD-Sri Mulyani 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Diketahui Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Jusuf Hamka mengatakan utang ke pemerintah itu berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara.

Sri Mulyani merespons pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Namun ia berdalih belum mempelajari permasalahan itu.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Jusuf Hamka pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.

Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.

Nagita Slavina, Raffi Ahmad dan Jusuf Hamka. Diketahui, Jusuf Hamka adalah bos dari perusahaan jalan Tol Citra Marga Nusaphala Persada.
Nagita Slavina, Raffi Ahmad dan Jusuf Hamka

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.

Baca juga: Romantisnya Fitria Yusuf dengan Pria Iran, Putri Jusuf Hamka Memilih Agama Islam Demi Cita-cita Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved