Berita Viral

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Hingga Minta Bantuan Mahfud MD, Sri Mulyani Buka Suara

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Ia juga meminta Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah se

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Jusuf Hamka-Mahfud MD-Sri Mulyani 

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka menagih utang perusahaannya CMNP kepada pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi pada krisis 1998.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Tinggalkan Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Ingin Jadi Pengusaha seperti Jusuf Hamka?

Baca juga: Pesona Fitria Yusuf dengan Pria Iran, Putri Jusuf Hamka Pilih Agama Ayahnya Demi Cita-cita Ini

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved