Polres Tanjungbalai
Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Pencurian Modus Bobol Rumah Warga
Personel Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus membobol rumah warga di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau
Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Pencurian Modus Bobol Rumah Warga
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus membobol rumah warga di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Pelaku berinisial berinisial DTM alias Kecap (26) warga Jalan Tamborih, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung itu ditangkap di kawasan Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Rabu (7/6/2023).
Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada, Selasa (30/5/2023) pukul 06.30 WIB di rumah korban di Jalan Tamboring, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung.
"Akibat pencurian itu korban kehilangan 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.000.000, sehingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10.000.000," ungkapnya, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut, Sisbudianto menjelaskan, saat itu, korban atas nama Emi (24) yang baru bangun tidur mencari handphone yang ternyata sudah tidak ada lagi. Korban sempat bertanya kepada ibunya namun tidak mengetahui, sehingga korban lalu mengecek ke dapur yang ternyata pintunya sudah terbuka.
"Lalu korban mengecek uangnya sebesar Rp6.000.000 yang disimpan di dalam dompet di lemari plastik juga sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Atas kejadian ini, korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung dengan LP/B/27/V/2023/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2023.
Dari laporan tersebut, lanjut Sisbudianto, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka di Gang Sepakat.
"Sehingga tim opsnal yang turun ke lokasi langsung melaku penangkapan terhadap tersangka dan kemudian diboyong ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa masuk ke rumah korban dengan cara membuka engsel bagian atas pintu belakang rumah korban.
"Atas tindakannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
Polres Tanjung Balai Gelar Pertemuan Satkamling, Perkuat Mitra Keamanan Berbasis Warga |
![]() |
---|
Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg |
![]() |
---|
Minggu Kasih, Polres Tanjung Balai Kunjungi Warga dan Berbagi Kasih |
![]() |
---|
Tim Patroli Spartan Polres Tanjung Balai Patroli di Titik-Titik Rawan Kamtibmas Hingga Pagi Hari |
![]() |
---|
Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol Setiap Malam untuk Keamanan Pengguna Jalan dan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.