Berita Viral

Sosok Jusuf Hamka, Crazy Rich yang Tagih Utang Rp 179 M ke Pemerintah, Penghasilannya Rp 6 M/Hari

Sosok Jusuf Hamka kembali viral karena baru-baru ini menagih utang pemerintah, Ternyata ia merupakan crazy rich yang berpenghasilan Rp 6 miliar per ha

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Jusuf Hamka 

Jusuf Hamka mengatakan utang ke pemerintah itu berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Jusuf Hamka pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.

Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved