Dilakukan di Kota Suci, Guru Ngaji Lecehkan 27 Murid, Korbannya Anak di Bawah Umur

Tersangka sempat melarikan diri setelah tuduhan pemerkosaan itu muncul pada awal tahun ini berdasarkan pengaduan dari para korban.

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. (Tribun Lampung/Dody Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Senegal.

Dia dituduh melakukan pemerkosaan terhadap 27 siswanya yang masih di bawah umur.

Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Seorang guru mengaji di Senegal ditangkap pada Senin (5/6/2023) atas dugaan pemerkosaan terhadap 27 siswinya.

Pria itu dituduh memperkosa para muridnya di tempat belajar mengaji di kota suci Touba yang berada di Senegal tengah.

Tersangka sempat melarikan diri setelah tuduhan pemerkosaan itu muncul pada awal tahun ini berdasarkan pengaduan dari para korban.

"Guri mengaji itu ditangkap pada Senin setelah menyerahkan dirinya ke polisi.

Setelah diinterogasi, dia diserahkan ke gendarmerie," kata seorang pejabat Kepolisian Touba kepada AFP.

Pejabat itu mengatakan guru tersebut dituduh memperkosa 27 siswa.

Namun, dia tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang tanggal kejahatan yang dituduhkan atau usia pengadu.

Sementara itu, beberapa media lokal melaporkan bahwa korban diduga adalah anak-anak di bawah umur, menyiratkan bahwa mereka berusia di bawah 15 tahun, dan sekolah Alquran telah ditutup.

Surat kabar "Le Jour" menulis pada pekan lalu bahwa pemerkosaan terungkap ketika salah satu gadis menolak untuk kembali ke sekolah untuk belajar tentang ajaran Islam.

Sebab, gadis itu bercerita bahwa sang guru telah melakukan hubungan seksual dengan dia dan semua gadis lainnya.

Touba sendiri selama ini telah dianggap sebagai kota suci oleh Mourides, sebuah persaudaraan Islam besar di negara Afrika Barat yang mayoritas Muslim.

Penangkapan guru mengaji kali ini terjadi setelah tokoh oposisi Ousmane Sonko dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menghasut seorang perempuan muda untuk melakukan "pesta pora".

Dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan.

Pertarungan hukum Sonko atas tuduhan pemerkosaan telah menarik perhatian media selama dua tahun,

tetapi masalah kekerasan seksual memudar ke latar belakang karena perkosaan tersebut semakin dipolitisasi.

Senegal mengkriminalkan pemerkosaan pada tahun 2020.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved