Breaking News

GAWAT Mertua Andhi Pramono pun Disasar KPK, Ketahuan Tempat Persembunyian Mobil Mewah, Aset Berharga

KPK bergerak menyasar sang mertua Andhi Pramono. KPK akan memanggil mertua mantan pejabat Bea CUkai tersebut

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Andhi Pramono (kiri) & putrinya (kanan) yang kerap pamer harta di medsos 

KPK sendiri secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.

KPK hanya mengatakan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.

Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.

Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial.

Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya. Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Transaksi Capai Rp 60 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memiliki transaksi mencurigakan dengan nominal sebesar mencapai Rp 60.166.172.800.

Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Adapun Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya karena yang bersangkutan belum ditahan.

Besarnya nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi lantas menimbulkan pertanyaan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 menunjukkan bahwa kekayaan Andhi hanya sebesar Rp 13,7 miliar.

Penampakan Rumah Mewah Milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di perumahan Legenda Wisata, kawasan Cibubur, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penampakan Rumah Mewah Milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di perumahan Legenda Wisata, kawasan Cibubur, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Menjawab pertanyaan ini, Firli menyebutkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk keperluan penyidikan.

Firli menuturkan, lewat penyidikan yang dilakukan, KPK akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi atau pencucian uang yang dilakukan Andhi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved