Viral Medsos
Kasus Suap Hakim Agung Rp 11,2 M, Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Jaksa KPK, Dody W. Leonard Silalahi terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.
Mereka diduga melakukan suap menyuap pengurusan perkara kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Sebanyak dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati turut dijerat sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah meminta penjelasan dari Dody mengenai pertemuannya dengan Hasbi Hasan.
"Penjelasan tentang pertemuan Hasbi Hasan dengan saksi Dody Leonard Silalahi serta beberapa pihak lainnya pasca OTT-MA oleh KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dody akhirnya hadir ke meja penyidik pada panggilan kedua.
Dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (31/5/2023) lalu, Dody dipanggil bersama empat saksi lain termasuk hakim tinggi militer, dua prajurit TNI, dan hakim agung Prim Haryadi. Namun, mereka semua absen.
Prim dan Dody kemudian memenuhi panggilan penyidik kemarin, Kamis (8/6/2023).
Jaksa itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Prim di Gedung KPK lama.
Adapun Dody pernah menjabat sebagai Jaksa KPK.
Namun, ia dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung setelah dinyatakan terbukti melanggar etik.
KPK terus mengusut dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Terbaru, komisi antirasuah itu menetapkan Hasbi Hasan dan pengusaha sekaligus mantan Komisaris Independen PT Wika beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Melalui Dadan yang berperan sebagai penghubung suap, Tanaka meminta majelis kasasi perkara pidana di MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana bersalah dan dipenjara.
Tanaka juga meminta kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan putusan melalui jalur bawah, yakni staf dan PNS di MA berjalan sesuai keinginannya.
Keinginan itu pun terwujud. Budiman dihukum lima tahun penjara.
Meski telah resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka, KPK belum menahan Sekretaris MA itu.
Sementara itu, Dadan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 pada Rabu (6/6/2023).
Uang Suap Rp 11, 2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menerima aliran suap Rp 11,2 miliar terkait jual beli perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang Rp 11,2 miliar itu bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka.
Ia meminta Hasbi mengkondisikan persidangan kasasi pidana KSP Intidana dengan memutuskan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dipenjara.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (6/6/2023).
Adapun, uang Rp 11,2 miliar itu diserahkan Tanaka melalui transfer sebanyak tujuh kali.
Selain meminta Budiman dipenjara, Tanaka juga meminta melalui Dadan selaku penghubung suap itu agar pengurusan perkara di MA oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera .
Atas permintaan tersebut, Dadan meminta sejumlah uang kepada Tanaka.
“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.
Adapun, Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengkondisikan putusan itu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.
“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(*/tribun-medan.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.