Viral Medsos

Mahfud MD Ogah Tanggapi Surat Denny Indrayana ke DPR RI Agar Memproses Pemakzulan Presiden Jokowi

Mahfud mengatakan tidak ada urgensinya menanggapi usulan atau permintaan Denny Indrayana kepada DPR RI itu.

|
Editor: AbdiTumanggor
Mario Christian Sumampow - WARTAKOTA/YULIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, enggan berkomentar terkait permintaan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada DPR untuk memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud masalah tersebut tidak menarik. "Enggak menarik untuk dibahas kalau saya," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).

Mahfud mengatakan tidak ada urgensinya menanggapi usulan atau permintaan Denny Indrayana kepada DPR RI itu.

"Engga ada urgensinya yang berat," kata Mahfud.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana kembali menyerang Presiden Jokowi.

Sebelumnya eks bakal calon gubernur Kalimantan Selatan ini membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang, Dia sekaligus mengkritik Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.

Terkait permintaan pemakzulan Presiden Jokowi itu disampaikan melalui Twitternya.

Di twitter-nya @dennyindrayana, dia mempublikasikan surat terbuka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

Denny yang kini berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip pada Rabu (7/6/2023).

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

Denny Minta Maaf karena Terancam Dilaporkan ke Polisi

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memprotes namanya yang dicatut dalam surat eks Wamenkumham Denny Indrayana yang dikirimkan ke DPR RI. Adapun surat itu berkait permintaan adanya pemakzulan atau impeachment kepada Presiden Jokowi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved