Polres Tebing Tinggi

Tak Sampai 24 jam, Pelaku Pembunuhan Mrs X di Kuta Baru Diringkus Polres Tebing Tinggi di Dumai

tak sampai 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan Mrs X di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling berhasil diringkus.

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Tak sampai 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan Mrs X di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling berhasil diringkus di daerah Dumai, Riau pada Rabu dinihari (7/6/2023). 

Setelah korban lemas kemudian pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak dua putaran.

"Usai itu pelaku mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor yang kemudian dijualnya di daerah Belawan seharga Rp.2 juta, pada Jumat (2/6) pelaku berangkat ke Dumai dan pada hari Selasa (6/6) pelaku berhasil diamankan petugas," pungkas AKP Agus Arianto.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.

"Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana," tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved