Polres Tebing Tinggi
Tak Sampai 24 jam, Pelaku Pembunuhan Mrs X di Kuta Baru Diringkus Polres Tebing Tinggi di Dumai
tak sampai 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan Mrs X di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling berhasil diringkus.
Editor:
Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Tak sampai 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan Mrs X di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling berhasil diringkus di daerah Dumai, Riau pada Rabu dinihari (7/6/2023).
Setelah korban lemas kemudian pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak dua putaran.
"Usai itu pelaku mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor yang kemudian dijualnya di daerah Belawan seharga Rp.2 juta, pada Jumat (2/6) pelaku berangkat ke Dumai dan pada hari Selasa (6/6) pelaku berhasil diamankan petugas," pungkas AKP Agus Arianto.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana," tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).
Tags
Polres Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi
tindak pidana pembunuhan
Satreskrim Polres Tebing tinggi Tangkap Pelaku Pen
Polda Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Tebing Tinggi
Semangat dan Kebersamaan, Dansat Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Personel Tebing Tinggi |
![]() |
---|
Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Kuta Pinang Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi |
![]() |
---|
Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Toba 2025 di Simpang Beo |
![]() |
---|
Personel Pos Yan Simpang Lima Intensifkan Patroli, Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Kapolres Tebing Tinggi Instruksikan Personel Perketat Patroli Selama Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.