Viral Medsos

Kompol Petrus dan 7 Anggotanya Telah Dipenjarakan Propam, Kini Bripka Andry Status DPO Diburu Polri

Penetapan status Bripka Andry sebagai buronan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 57 hari.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase HO
Fakta Baru Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan kini berstatus DPO. 

Kompol Petrus dan 7 Anggotanya Telah Ditahan Propam Polda Riau soal Kasus Bripka Andry yang Rutin Kasih Setoran hingga Mencapai Rp 650 Juta ke Komandannya. Kini, Bripka Andry Status DPO Tengah Duburu Propam.

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan resmi ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau atau Propam Polda Riau.

Penetapan status Bripka Andry sebagai buronan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 57 hari.

Tak hanya itu, Bripka Andry juga mangkir dari pemeriksaan terkait kasus setoran uang kepada atasannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka Andry tidak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Nandang menjelaskan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

Sementara yang dilakukan Bripka Andry tidak hanya bolos dinas, tapi juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa, sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.

Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. 

Potret Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Potret Bripka Andry mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. (HO)

Baca juga: Dansat Brimob Serang Balik Bripka Andry Usai Bongkar Aib Pemalakan Komandan, Mabes Polri Serius

Kompol Petrus dan 7 Polisi Telah Ditahan Propam Polda Riau

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kompol Petrus H Simamora dan 7 anggota Brimob lainnya telah ditahan Propam Polda Riau.

Kompol Petrus sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon B Pelopor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

Kompol Petrus menyuruh Bripka Andry dan juga anggota lainnya mencari uang di luar untuk disetorkan kepadanya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lainnya, telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polda Riau.

"Kompol P (Petrus) dan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat, dipatsus sejak 8 Juni 2023. Di patsus 30 hari ke depan," kata Nandang saat diwawancarai wartawan, Jumat (9/6/2023).

Kompol Petrus diduga melanggar kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara tujuh anggota Brimob yang lainnya diduga terlibat dugaan setor menyetor seperti yang disebutkan oleh Bripka Andry Darma Irawan.

Nandang menerangkan, tindakan tegas itu dilakukan atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

"Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," kata Nandang.

Chat Kompol Petrus Simamora dengan Bripka Andry (TribunSumsel.com)
Chat Kompol Petrus Simamora dengan Bripka Andry (TribunSumsel.com)

Baca juga: SOSOK Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol Ronny Lumban Gaol Jadi Sorotan Imbas Curhatan Bripka Andry

Viral di media sosial

Sebelumnya, viral di media sosial curhatan Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang bermarkas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (5/6/2023).

Andry mengaku dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru pada hari Jumat, 3 Maret 2023.

Sprint Mutasi keluar dan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 saya sudah penghadapan ke tempat baru.

Andry mengaku dimutasi, alasannya karena terlalu lama di Batalyon B Pelopor Rohil, terlalu nyaman dan tidak ada kontribusi kepada satuan.

Namun, Andry tak terima disebut tidak ada kontribusi.

Dia justru mengaku sudah melakukan semua perintah komandannya, Kompol Petrus H Simamora.

Bahkan, Andry disuruh mencarikan uang dari luar untuk disetor, dan sudah sekitar Rp 650 juta yang disetorkannya.

Sebelum dimutasi, dia sempat diminta oleh Kompol Petrus mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan. Namun, dia hanya dapat menyetorkan uang Rp 10 juta.

Menanggapi ini, Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan saat diwawancarai wartawan mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait setoran yang dari Bripka Andry kepada komandannya, Kompol Petrus.

"Terkait setoran masih kita dalami. Dalam masalah ini, kita juga sudah periksa delapan orang saksi-saksi, termasuk Bripka Andry untuk didalami lagi," kata Johanes, Senin. 

Dia menyebut, Bripka Andri sempat diperiksa terkait beberapa masalah.

Pertama masalah disiplin, kedua kabur dinas dan juga disersi.

"Dia kan disersi juga. Kemudian, sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," sebut Johanes.

Dia mengaku, Bripka Andry saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Namun, terkait mutasi yang tidak diterima oleh Bripka Andry hingga curhat di media sosial, Johanes menyebut bahwa itu adalah mutasi rutin.

"Itu kan mutasi rutin yang dilaksanakan tiap per setengah tahun. Bukan hanya dia, tapi ada 38 personel yang dimutasi," sebut Johanes.

Sementara Kompol Petrus, sebut dia, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau.

"Kompol Petrus sudah dicopot mulai bulan Maret 2023. Dalam rangka pemeriksaan juga," kata Johanes.

Baca juga: Akhirnya Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan Propam soal Kasus Bripka Andry Kasih Setoran Rp 650 Juta

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved