Viral Medsos

Mantan Petinggi KKB-OPM Yusak Pakage Ditangkap TNI saat Ingin Melintas ke Papua Nugini

Penangkapan bermula ketika Yusak Pakage membuat keributan di Pos Imigrasi PLBN Skouw karena tidak mau mengikuti prosedur untuk ke Papua Nugini

Editor: AbdiTumanggor
HO
Yusak Pakage Diamankan TNI: TNI di Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 132/BS mengamankan mantan petinggi KKB-OPM Yusak Pakage ketika hendak melintas ke Papua Nugini melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/6/2023) kemarin. 

Kepala kementrian Hukum dan HAM sektor Papua saat itu dijabat Nazarudin Bunas, mengatakan bahwa hal ini bersangkutan dengan kunjungan Kementerian tersebut ke jayapura beberapa waktu sebelumnya.

Nazarudin Bunas berharap saat itu menjadi langkah pertama dalam mengurangi hukuman para Tahanan Politik Papua lainnya, dan lebih banyak grasi akan dikeluarkan.

Tapi, Yusak Pakage melanjutkan kegiatannya untuk tetap aktif dalam berpolitik, mengetuai sebuah gerakan yang disebut Parlemen Jalanan.

Dua tahun setelahnya, pada tanggal 23 Juli 2012 Yusak Pakage kembali ditahan saat menghadiri persidangan seorang tahanan politik lainnya, Buchtar Tabuni.

Tabuni ditahan berhubungan dengan kerusuhan di Lembaga permasyarakatan 18 bulan sebelumnya, tetapi penangkapan tersebut dipercayai bermotivasi untuk mengintimidasi organisasi Buchtar Tabuni, Komite Nasional Papua Barat, KNPB).

Yusak Pakage ditahan beberapa minggu di kantor polisi Jayapura.

Prihatin akan keselamatannya, Amnesty International mengeluarkan sebuah surat perhatian pada tanggal 24 Agustus 2012.

Sebulan setelah penangkapannya, Yusak Pakage masih tidak diberikan kesempatan untuk memiliki kuasa hukum, dan interogasi yang diterimanya terfokus pada kegiatan aktifis politiknya dan tentang pendukungan dirinya terhadap tahanan politik lainnya, daripada dakwaan dimana dirinya sebenarnya ditangkap, yaitu melanggar UU Darurat 12/1951 mengenai senjata tajam.

Amnesti juga melaporkan bahwa Yusak Pakage telah di tahan tiga hari sebelum persidangan tersebut karena menjadi bagian dari 20 orang yang mengumpulkan amal dijalanan untuk para tahanan politik yang sedang sakit.

Pakage mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa telah ditahan karena latar belakangnya sebagai tahanan politik.

Yusak Pakage dihukum 7 bulan penjara pada tanggal 13 Desember 2012.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber:

Amnesty International, Urgent Action 251/12, 24 August 2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2012/en/1506e780-3c71-46f0-9057-94f41d8016ba/asa210322012en.html

Human Rights Watch, Protest and Punishment – Political Prisoners in Papua, February 2007, http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0207webwcover.pdf

Jakarta Post, Papuan Leader Back Behind Bars, 25 August 2005, http://www.thejakartapost.com/news/2005/08/25/papuan-leader-back-behind-bars.html

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved