Dugaan Perselingkuhan

Nasib Kompol Agung Basuni di Tangan Kapolda Sumut, Propam Tinggal Tunggu Tanda Tangan sang Jenderal

Nasib Kompol Agung Basuni kini berada di tangan Kapolda Sumut. Propam Polda Sumut tinggal menunggu tanda tangan sang jenderal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO/Ig mrs_wijayaa  
Kolase foto Kompol Agung Basuni dengan Luki Sundari.   

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Nasib Wakapolres Binjai nonaktif, Kompol Agung Basuni ada di tangan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Propam Polda Sumut mengatakan, mereka tinggal menunggu tanda tangan sang jenderal bintang dua untuk mengadili Kompol Agung Basuni

"Pemeriksaan belum selesai. Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tanda tangan pak Kapolda, baru nanti sidang," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: SOSOK Pedangdut Buang Bayi yang Dikandungnya, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Alasannya Janda

Dudung mengatakan, Kompol Agung Basuni sudah dipenjarakan sejak awal bulan Juni hingga saat ini.

Penjara sementara itu akan dinikmatinya paling lama 30 hari atau paling singkat 10-15 hari.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Propam telah memiliki bukti-bukti perselingkuhan antara Kompol Agung dengan istri seorang pengusaha jual beli motor bernama Joni.

Beberapa bukti diantaranya rekaman, chatting dan foto.

Baca juga: Kompol Agung Basuni Dipenjarakan Propam Buntut Dilapor Tiduri Bini Orang

Terkait foto, Dudung tak menjelaskan apakah foto yang dimaksud saat keduanya tidur bareng di hotel atau saat keduanya video call sambil bertelanjang.

Yang jelas, kata Dudung apa yang dilakukan Kompol Agung membuat malu citra kepolisian. 

Dia menyebut, Agung pantas ditindak tegas.

Namun dia belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai tersebut apakah pemecatan atau penundaan naik pangkat saja.

Baca juga: Laporkan Pria yang Ngaku Istrinya Ditiduri Kompol Agung Basuni, Siddik Bantah Jadi Orang Suruhan

“Itu mempermalukan citra polri, harus ditindak tegas. Secara kode etik, tetap kita proses. (ptdh) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan nanti seperti apa,”katanya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wakapolres Binjai Kompol Agung Bahuni dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023, oleh Joni karena diduga berzina dengan istrinya bernama Luki Sundari. Namun belakangan laporan itu dicabut tanpa alasan yang jelas.

Joni mengatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.

Baca juga: Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Kabid Propam Polda Sumut: Mempermalukan Citra Polisi

Dugaan Joni, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19. Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.

Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh. Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya.

"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya."

Pria yang berbisnis jual beli sepeda motor ini mengakui, dugaan perselingkuhan antara keduanya ketahuan pada bulan April lalu. 

Awalnya, dia menemukan sebuah handphone milik istrinya, yang diduga dipersiapkan secara khusus untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Bahuni.

Dia juga menemukan bukti foto-foto tidak senonoh Kompol Agung, diduga screenshot saat keduanya video call.

"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada."(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved