Berita Viral
Alasan Jusuf Hamka Klaim Utang Pemerintah Rp 1,25 Triliun padahal Putusan MA Sebut Rp 179 Miliar
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun, padahal menurut putusan Mahkamah Agung utang yang harus dibayar pemerintah seb
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
"Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu. Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam," ungkapnya.
Jusuf juga kecewa dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang irit bicara soal utang Rp800 miliar tersebut.
Menurutnya, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama.
Bos CMNP itu mengaku sudah pernah bertemu dengan sang Bendahara Negara.
Ia bahkan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.
"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya.
Sementara itu sebelumnya juga diberitakan, , Jusuf Hamka pun akhirnya meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.

"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.
Terkait hal ini, Sri Mulyani merespons pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Namun ia berdalih belum mempelajari permasalahan itu.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.
Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.