Bikin Malu Kejaksaan, Kajari Madiun Dicopot, Andi Irfan Terbukti Positif Pakai Narkoba

Pencopotan Andi Irfan Syafruddin ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Tribunnews.com/Kompas.com
Sosok Kajari Madiun, Andi Irfan Syafrudin dicopot dari jabatannya karena terbukti pakai narkoba jenis sabu-sabu. Kini Andi Irfan digantikan dengan seorang pelaksana tugas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Andi Irfan Syafruddin, Kajari Mediun, Jawa Timur bernasib sial setelah dirinya mendapat pemeriksaan urine narkoba secara mendadak.

Sebab hasil tes urine Kajari Madiun Andi Irfan menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkoba.

Akhirnya hasil tes urine narkoba tersebut mengakibatkan jabatan Kajari Madiun Andi Irfan dicopot.

Andi Irfan dicopot dari jabatan Kajari digantikan oleh seorang pelaksana tugas.

Pencopotan Andi Irfan berdasar pertimbangan pimpinan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan Andi Irfan Syafruddin pada 12 Mei 2023 lalu.

Pencopotan Andi Irfan Syafruddin ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia mengungkapkan pihaknya telah menunjuk pengganti Andi Irfan Syafruddin, yaitu Reopan Saragih.

"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Mia, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.

Lantas, seperti apa profil Andi Irfan Syafruddin?

Profil Andi Irfan Syafruddin

Andi Irfan Syafruddin saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ia dilantik menjadi Kepala Kejari Kabupaten Madiun pada Februari 2023, menggantikan Nanik Kushartanti, sebagaimana dikutip dari Instagram @kejarikabupatenmadiun.

Sebelum di Jawa Timur, Andi Irfan bertugas di Tanah Borneo, tepatnya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved