Kampus Swasta Dicabut Izinnya
Dua Kampus Swasta di Kota Medan Dicabut Izinnya, LLDIKTI Beber Nasib Mahasiswa dan Legalitas Ijazah
Ada dua kampus swasta di Kota Medan yang dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek. LLDIKTI beber nasib mahasiswanya
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Array A Argus
Adapun pengumuman itu berbunyi:
"Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 93/E/ O/2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN), dengan ini LLDikti Wilayah I mengumumkan Salinan Keputusan Menteri tersebut pada tautan berikut: https://s.id/PencabutanizinSTIENusaBangsa,"
Baca juga: TARGET Transfer Barcelona Usai Gagal Dapatkan Messi, 3 Nama Ini Dijadikan Suksesor Busquets
Berkenaan dengan pencabutan izin operasional kampus swasta ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDIKTI1) belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Tribun-medan.com.
Tribun juga berusaha menemui masing-masing pengelola kampus, guna mengetahui seperti apa nasib para mahasiswanya kelak.(cr26/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.