Jalan Dijual
Jalan Dijual Pemkab Deliserdang, Pengamat : Pemerintah Diminta Lakukan Kajian dan Analisis
Namun penjualan aset yang dimaksud harus melalui kajian atau analisis dampaknya kepada masyarakat.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengamat anggaran dan kebijakan publik ingatkan pemerintah untuk lakukan kajian dan analisis kemanfaatan terlebih dahulu terkait jalan di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang dijual Pemkab Deliserdang.
Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Siska Barimbing mengatakan pemerintah memiliki hak untuk menjual aset kepada pihak swasta.
Namun penjualan aset yang dimaksud harus melalui kajian atau analisis dampaknya kepada masyarakat.
Karena seharusnya penjualan aset yang dilakukan pemerintah harus menguntungkan masyarakat, bukan untuk merugikan.
"Pemerintah boleh menjual aset, kalau itu dianggap menguntungkan dan juga kalau biaya aset itu sudah terlalu besar operasionalnya sehingga lebih bagus dijual.
Tetapi persoalannya ini jalan, kalau dari segi kemanfaatan penjualan jalan ini merugikan masyarakat, ini perlu dipertanyakan," kata Siska Barimbing kepada Tribun Medan melalui seluler, Senin (12/6/2023).
"Dari segi kepatutan karena berdampak kepada kerugian masyarakat, ini sudah gak patut dia. Seharusnya sebelum menjual aset tersebut, harus dilakukan analisis, apakah aset tersebut jika dijual akan merugikan atau menguntungkan masyarakat,"sambungnya.
Siska mengatakan, jika pemerintah telah terlanjur menjual aset jalan tersebut ke pihak swasta, yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Maka pemerintah harus mengambil solusi pengadaan aset, dengan membeli kembali jalan yang telah dijual tersebut, agar masyarakat tidak mengalami kerugian.
"Solusinya jika jalan tersebut sudah dijual, maka pemerintah harus melakukan pengadaan aset kembali, agar masyarakat sekitar tersebut tidak dirugikan," Pungkasnya.

Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa oleh Pemerintah.
Jalan tersebut diduga dijual sejak bulan November tahun 2022 dengan harga Rp. 1.6 Miliar rupiah.
Salah satu warga Dusun II, Marwan mengatakan permasalahan tersebut muncul saat pihak PT Latexindo Toba Perkasa menutup akses jalan Persatuan I.
Warga yang melihat penutupan jalan tersebut pun kemudian langsung melakukan aksi protes terhadap PT Latexindo Toba Perkasa.
Saat itu warga juga mempertanyakan dasar PT Latexindo Toba Perkasa menutup jalan milik negara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.