Berita Viral
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah, Sri Mulyani Males Bicara, Mahfud MD : Gampanglah Itu
Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun. Mahfud MD pun langsung mempersilakan pengusaha jalan tol tersebut untuk menagih utang
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Menkopolhukam Mahfud MD pun langsung mempersilakan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka tersebut untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, Jusuf Hamka merasa kecewa dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang irit bicara soal utang pemerintah tersebut.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, dikutip Senin (12/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.
Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Klaim Utang Pemerintah Rp 1,25 Triliun padahal Putusan MA Sebut Rp 179 Miliar
Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.
Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.
Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Alasan Jusuf Hamka Klaim Utang Pemerintah Rp 1,25 Triliun padahal Putusan MA Sebut Rp 179 Miliar
Sementara itu sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun.
Jusuf Hamka mengatakan sebenarnya utang pemerintah kepadanya bukan Rp 800 miliar, melainkan Rp1,25 triliun jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA).
Padahal menurut putusan Mahkamah Agung (MA), nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Adapun pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.
Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.
Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Ia lantas mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.
Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
"Denda MA 2 persen per bulan. Dari 1998 ke 2023 kan 25 tahun, 25 tahun kali 12 bulan kan 300 bulan, kali 2 persen, sama dengan 600 persen,” katanya.
“Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” lanjutnya.
"Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," imbuhnya.
Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut.
Kendati demikian, namun Jusuf ogah jika pemerintah hanya mau membayar dengan jumlah tersebut.
Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi pada 2016, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggilnya dan meminta diskon serta berjanji dalam dua minggu dilunasi.
Namun, utang tersebut malah tak kunjung dibayar hingga sekarang.
"Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu. Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam," ungkapnya.
Jusuf Hamka kecewa Sikap Menkeu Sri Mulyani Malas Bicara
Jusuf Hamka juga mengaku kecewa dengan sikap Sri Mulyani yang irit bicara soal utang Rp800 miliar tersebut.
Menurutnya, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama.
Bos CMNP itu mengaku sudah pernah bertemu dengan sang Bendahara Negara.
Ia bahkan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.
"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Crazy Rich yang Tagih Utang Rp 179 M ke Pemerintah, Penghasilannya Rp 6 M/Hari
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Hingga Minta Bantuan Mahfud MD, Sri Mulyani Buka Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.