Mahasiswa Protes Jalan Provinsi yang Telan Korban Jiwa, Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

karena berdasarkan hasil pengecekan jalan tersebut adalah jalan provinsi atau dalam kewenangan Pemprov Sumut.

Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) Kabupaten Asahan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro Medan Senin (12/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) Kabupaten Asahan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro Medan, Senin (12/6/2023).

Mereka menuntut jalan milik Pemerintah Provinsi Sumut yang mengalami rusak parah di daerah Jalan Juanda Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Jalan rusak ini mengakibatkan banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas bahkan hingga memakan korban jiwa.

Koordinator Aksi Muhammad Safi'i mengatakan, pihaknya menuntut keadilan kepada Pemprov Sumut karena berdasarkan hasil pengecekan jalan tersebut adalah jalan provinsi atau dalam kewenangan Pemprov Sumut.

"Teman kami Dea Amelia Putri telah menjadi korban dari kezaliman yang terjadi, menangis, menjerit dan tergeletak di tengah jalan hingga wafat dikarenakan bentuk kelalaian Pemerintah dengan membiarkan jalan yang rusak di Kabupaten Asahan," uja Safii.

Baca juga: Antisipasi Lakalantas Akibat Kebut Kebutan Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Sore

Peristiwa duka itu terjadi di Jalan Juanda pada 22 Mei 2023 jam 13.00 Wib. Almarhumah adalah mahasiswi yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Safi'i menuturkan, pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Sementara dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

"OLeh karena itu DPD GM PPMA menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bertanggung-jawab terhadap malapetaka yang menimpa rekan kami Dea Amelia Putri secara hukum," katanya.

Pihaknya juga mendesak Gubernur Sumut meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Asahan terkhusus Jalan Juanda Kisaran Timur.

"Jika tidak masyarakat Asahan akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Gubernur Edy Rahmayadi dalam menjalankan roda Pemerintahannya di Pemprov Sumut dan mendesak segera mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dan tidak berkompeten," ujar Safi'i.

Kemudian, lanjut Safi'i, pihaknya juga meminta Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti secara hukum atas peristiwa yang sudah terjadi sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam BAB XX pasal 273 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Setelah beberapa lama menggelar orasi namun Gubernur Edy Rahmayadi atau Wakil Gubernur Musa Rajekshah yang mereka harapkan dapat menampung langsung aspirasi yang mereka sampaikan tak datang juga.

"Pak Edy tak ada, Pak Ijeck tak ada tapi nanti mau kampanye sibuk mengumpulkan mahasiswa," katanya kecewa.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved