Mahfud MD Turun Tangan Usai Ditagih Utang Rp 800 Miliar Pemerintah ke Pengusaha Jusuf Hamka

Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait utang Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar yang belum dibayar oleh negara.

TRIBUN-MEDAN.com - Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait utang Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar yang belum dibayar oleh negara.

Ia mengaku siap membantu bos jalan tol tersebut bisa mendapatkan haknya kembali.

Ia pun mempersilakan Jusuf Hamka ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.

Mahfud bahkan siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).

Di situ, Mahfud pun memberikan catatan bahwa yang ia sampaikan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah menugaskan dirinya mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Adapun, keputusan Menko Polhukam tersebut berisi untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran.

Yakni, terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

Tim yang dibentuk Kemenko Polhukam bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumhan, dan lainnya sudah sepakat memutuskan untuk membayar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved