Mahfud MD Turun Tangan Usai Ditagih Utang Rp 800 Miliar Pemerintah ke Pengusaha Jusuf Hamka
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait utang Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar yang belum dibayar oleh negara.
TRIBUN-MEDAN.com - Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait utang Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar yang belum dibayar oleh negara.
Ia mengaku siap membantu bos jalan tol tersebut bisa mendapatkan haknya kembali.
Ia pun mempersilakan Jusuf Hamka ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.
Mahfud bahkan siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).
Di situ, Mahfud pun memberikan catatan bahwa yang ia sampaikan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah menugaskan dirinya mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Adapun, keputusan Menko Polhukam tersebut berisi untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran.
Yakni, terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
Tim yang dibentuk Kemenko Polhukam bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumhan, dan lainnya sudah sepakat memutuskan untuk membayar.
Mahfud MD
Mahfud MD Turun Tangan
Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp
Jusuf Hamka Tagih Hutang Pemerintah
Pengusaha Jusuf Hamka
Jusuf Hamka
Kritik Mahfud MD Untuk Prabowo, Panggil Ormas Islam Usai Demo: Perbuatan Mulia, Tapi Tidak Tepat |
![]() |
---|
Mahfud Soroti Sikap Pemerintah Tanggapi Demo, Tak Peka Realitas Masyarakat, Tak Sentuh Akar Masalah |
![]() |
---|
Seruan Mahfud MD: Wahai Rakyat, Aparat Bukan Musuh, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.