Jalan DIjual
Ombudsman Sumut Kumpulkan Data dan Dokumen Terkait Jalan Persatuan I yang Diduga Dijual
Ombudsman Sumut melakukan sidak ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga dijual.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman Sumut melakukan sidak ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa oleh Pemerintah.
Adapun luas jalan Persatuan I yang diduga dijual tersebut adalah lebar 4,5 meter dan panjang 300 meter.
Menurut Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kedatangan mereka ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, merupakan salah satu bentuk respon terhadap keluhan masyarakat.
"Kami kemari mencoba untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail tentang kasus ini, kita sudah tinjau dan lihat semua dan kemudian kita diskusi dengan warga dan kita sudah meminta beberapa dokumen dokumen terkait," Kata Abyadi Siregar kepada awak media, senin (12/6/2023).
Dikatakan Abyadi, mereka telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dan data hasil tinjauan di lapangan, yang nantinya dokumen dan data tersebut akan dikembangkan kemnali Ombudsman.
"Beberapa dokumen dan temuan di lapangan tadi akan kami pelajari, untuk melihat apakah kasus ini bisa kami lanjuti atau tidak," Ucapnya.
Abyadi menyebutkan jika kedepannya hasil dari dokumen dan data yang sudah di kumpulkan tersebut merupakan sebuah kewenangan Ombudsman, maka pihak pihak terkait akan segera dikumpulkan untuk membahas permasalahan tersebut.
"Kalau misal pada akhirnya setelah kita dalami secara formil dan materil, kalau ini nanti jadi kewenangan kita, maka semua pihak akan kita undang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas," Pungkasnya.
Amatan Tribun Medan, Ombudsman melakukan pengecekan ke beberapa titik jalan yang sebelumnya pernah ditutup oleh pihak PT Latexindo Toba Perkasa.
Ombudsman juga melakukan pengukuran jalan di lokasi tersebut, sebagai bentuk pengumpulan data yang akan mereka pelajari kembali.
Setelah melakukan pengecekan data lapangan, Ketua Ombudsman pun mengajar masyarakat untuk berdiskusi tentang Jalan Persatuan I yang diduga telah dijual Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa.
(cr29/tribun-medan.com)
JALAN di Deliserdang Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Edy Rahmayadi : Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Jalan Dijual Pemkab Deliserdang, Pengamat : Pemerintah Diminta Lakukan Kajian dan Analisis |
![]() |
---|
Warga Dusun II Muliorejo Sebut Tak Pernah Minta Jalan Baru dan Gedung Serbaguna ke Pemkab |
![]() |
---|
Warga Dusun II Muliorejo Sebut Tak Pernah Minta Jalan Baru dan Gedung ke Pemkab Deliserdang |
![]() |
---|
Jalan Persatuan Desa Muliorejo Deliserdang Diduga Dijual ke Pihak Swasta Dengan Harga Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.