Jalan Dijual
Warga Dusun II Muliorejo Sebut Tak Pernah Minta Jalan Baru dan Gedung ke Pemkab Deliserdang
Karena warga hanya meminta Jalan Persatuan I, yang selalu digunakan masyarakat sebagai akses beraktivitas agar tidak ditutup.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
"Lokasinya berdekatan dan buat akses masyarakat lebih bagus. Lebih bagus dan lebih panjang. Itu aset Pemkab dan itu jadi fasilitas umum," kata Edwin.
Edwin menerangkan perusahaan sudah bisa menguasai akses jalan yang dibayarnya apabila sudah memenuhi kewajibannya.
Dirincikan kalau kewajiban perusahaan kepada Pemkab membangun jalan baru dan menyerahkannya kepada Pemkab untuk jadi aset.
Selain itu perusahaan juga wajib untuk membangun balai pertemuan yang asetnya menjadi aset Pemkab.

"Mereka bangunkan balai pertemuan untuk Pmerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa. Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang 1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tau apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak),"ucap Edwin.
Edwin mengaku saat mereka lihat di lapangan banyak masyarakat juga yang menyetujui.
Selain masyarakat juga telah disetujui oleh DPRD Deli Serdang. Masalah ada atau tidaknya paripurna yang dilakukan dewan disebut yang penting dari lembaga itu sudah ada persetujuan.
"Bahasanya itu di Permendagri persetujuan DPRD. Tidak ada bahasa paripurna tapi persetujuan DPRD. Harusnya untuk kebaikan masyarakat didukung lah. Jangan dua atau tiga masyarakat ribut jadi ributin Pemkab.
Akses baru dapat, bangunan serbaguna dapat apalagi?. Uang Rp 1,6 M yang diserahkan ke Pemkab itu untuk pembangunan lagi dan masuk ke Kas bukan untuk orang-orang Pemkab. Nggak ada ruginya Pemkab karena kalau dihitung Rp 1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km, "pungkasnya.
(Cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.