Berita Viral

Setelah Jusuf Hamka, Kini Giliran Aprindo Tagih Utang Minyak Goreng ke Mendag Zulhas

Setelah Jusuf Hamka menagih utang pemerintah, kini giliran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih utang minyak goreng ke Mendag Zulhas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan - Ketua Umum Aprindo Roy Mandey 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Jusuf Hamka menagih utang pemerintah, kini giliran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih utang minyak goreng.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (Mendag Zulhas) dan jajarannya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini masih berjalan di tempat.

Aprindo menilai, Mendag Zulhas menunjukan sikap ketidakseriusan dan sengaja membiarkan utang minyak goreng tersebut berlarut-larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.

Roy Mandey pun mengungkapkan dalam pertemuan terakhir (11/5/2023) yang lalu di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim,

Kemendag menyatakan pihaknya masih menunggu proses Legal Opinion (LO) dari Kejakasaan Agung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.

Namun hingga saat ini Aprindo masih belum mendapatkan kepastian dari Kemendag.

Baca juga: Tegas, Jusuf Hamka Tantang Pemerintah Buktikan CMNP Punya Utang : Kalau Punya, Saya Ganti 100 Lipat

Sementara di sisi lain, Kejagung sudah mengeluarkan LO dan memutuskan Kemendag harus membayar utang tersebut.

"Belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada Aprindo tentang telah diterimanya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada teman-teman media bahwa LO telah diterima," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor,"

"kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah direlease pada berbagai tulisan media," sambung Roy.

mendag zulhas kenalkan minyak goreng
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja perdananya dengan Komisi VI DPR RI, memperkenalkan Minyak Goreng

Roy juga menyayangkan ihwal pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif.

Sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK dan BPKP, pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (07/6/2023) kemarin.

"Padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan jika memang ada ketidakcocokan data harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP,” katanya,

“Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini," lanjut Roy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved