Sumut Terkini
SIDANG Kasus Pembunuhan Eks Anggota DRPD Langkat, Saksi Tak Akui Serahkan Pistol ke Terdakwa Sahdan
Karena di BAP, pistol yang dimaksud diambil dari gubuk dan diserahkan ke Sahdan oleh Sumarti.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Salah seorang saksi dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting mengaku tidak ada menyerahkan pistol kepada terdakwa lainnya bernama Persadanta Sembiring alias Sahdan dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino yang ditemukan tewas ditembak.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Sumarti saat dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).
Disinggung apakah Sumarti mengenal Sahdan, ia tak menampiknya, begitu juga dengan Tosa Ginting. Namun Sumarti mengaku hanya mengenal keduanya begitu saja.
Kemudian, ketika JPU memulai membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sumarti, wanita paruh baya ini membantah sejumlah poin. Termasuk jika dirinya tidak ada menyerahkan pistol ke Sahdan.
Karena di BAP, pistol yang dimaksud diambil dari gubuk dan diserahkan ke Sahdan oleh Sumarti.
Informasi yang diperoleh, jika pistol tersebut sebelumnya diserahkan Tosa Ginting kepada suami Sumarti untuk disimpan pasca kejadian tahun 2021 lalu di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
"Ada di BAP polisi cuma sekali, saya tandatangani cuma tidak saya baca. Kebetulan saya tidak bisa membaca, kalau baca biasa saya mengeja. Saya hanya bilang iya kalau penyidik bertanya. Memang ada ditanya penyidik soal pistol. Tapi saya tidak menyerahkan apapun kepada Sahdan," ujar Sumarti.
Tak sampai di situ, Sumarti menegaskan jika semua keterangannya di BAP, bukan lah keterangan dirinya.
Termasuk BAP yang berisikan jika pada tanggal 25 Januari 2023, Sumarti ada bertemu Sahdan.
Sumarti juga mengaku, jika dirinya dijemput pihak kepolisian berserta keluarga untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Langkat, pada pukul 03.00 WIB dinihari.
"Saya di kantor polisi lebih dari sehari. Jadi polisi itu bilang ke saya, "Kau ngasih tembak sama Sahdan, iya saya bilang". Bagaimana saya tidak iya-iya saja bu hakim, keluarga saya semua dibawa ke Polres Langkat," ujar Sumarti sembari menangis.
Dihadapan majelis hakim sambil berurai air mata, Sumarti mengaku tak tahu menahu tentang pembunuhan yang dialami Paino.
Lebih parahnya lagi, ternyata selama diperiksa oleh penyidik Polres Langkat, Sumarti mendapat sejumlah ancaman atau intimidasi.
Bahkan salah seorang yang diduga penyidik, sempat mengepalkan tangannya ke atas kepala Sumarti.
"Ngaku-ngaku, ngomong koe sambil ngangkat tangan gitu bu hakim. Jangan bela-bela Okor Ginting," ujar Sumarti memperagakan ucapan yang diduga penyidik Polres Langkat.
Sumarti pun mengaku, dirinya baru bisa pulang dari Polres Langkat, setelah anaknya mencarikan seorang pengacara.
"Anak saya mencari pengacara karena saya gak pulang-pulang. Kata polisinya, saya di sini aja dilindungi, kalau pulang diganggu anggota Tosa," ujar Sumarti.
Setelah pulang dari Polres Langkat, Sumarti menambahkan, dirinya tidak ada lagi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Merasa keterangan di BAP banyak yang tidak sesuai, Sumarti menganggap dirinya telah difitnah.
"Saya tidak ada bilang apa-apa, ngeri kali ah fitnahnya," ujar Sumarti.
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh hakim anggota, Sumarti mengaku jika dirinya ada datang kembali ke Polres Langkat dan bertemu dengan Tosa Ginting.
"Saya dipertemukan dengan Tosa setelah pemeriksaan. Ditanya soal Menyerahkan senjata," ujar Sumarti.
Sontak apa yang diucapkan Sumarti ini membuat JPU berang.
Karena pada awalnya wanita yang sehari-sehari berjualan di warung, mengatakan hanya sekali diperiksa pihak kepolisian.
"Bagaimana saksi, saat ditanyai pak hakim kenapa bilangnya ada diperiksa lagi," ujar JPU.
"Yang kedua saya datang sudah dengan pengacara, Pak Edo," saut Sumarti.
JPU pun menegaskan, apa hubungan Sumarti dengan ayah kandung Tosa Ginting yaitu Okor Ginting.
"Saya tidak ada hubungan kerja dengan Okor, suami saya mandornya Okor," ujar Sumarti.
Majelis hakim menyinggung soal pertemuan Sumarti dengan Okor Ginting.
Karena di BAP disebut-sebut Sumarti ada bertemu dengan Okor melalui suaminya bernama Supianto.
"Saya memang ada ketemu dengan Okor Ginting di hotel setelah pembunuhan. Lokasi hotelnya saya gak tau, jauh. Saya pergi dengan anak karena disuruh suami," ujar Sumarti.
"Saat itu saya melihat ada suami saya, Pak Okor, anak Pak Okor bernama May, Yuliz, dan Sakti. Tosa pun sempat datang kesitu, gak lama polisi datang ramai-ramai," Sambungnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menyoal isi BAP yang juga mengatakan jika Supianto sedang disembunyikan Okor Ginting soal korupsi PSR, Sumarti pun membantahnya.
"Tidak ada saya ngomong kek gitu, Suami saya mandor lapangan Pak Okor," tegas Sumarti.
Minola Sebayang penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting, menegaskan Sumarti soal BAP.
"BAP dari mulut polisi, apa yang dibilang saya iyakan saja. Saya diminta tandatangan berulang kali sama penyidik. Saya tidak sekolah, SD pun enggak, baca cuma ngeja-ngeja," ujar Sumarti.
Jelang berakhirnya persidangan, majelis hakim sempat menunjukan pistol disebut dari awal persidangan. Tapi Sumarti tidak mengetahui soal pistol tersebut.
Sementara itu, terdakwa Tosa Ginting membantah jika pernah menitipkan senjata jenis apapun kepada suami Sumarti.
"Saya tidak pernah menitip senjata jenis apaun kepada suami saudara saksi yang mulia," ujar Tosa.
Alhasil persidangan pun kembali ditunda dan dilajutkan pada, Kamis (15/6/2023) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.