Wanita Ditemukan Tewas

Wanita Ditemukan Tewas di Ladang Ubi, Suami Korban Beberkan Kronologi Pertemuan Istri dengan Pelaku

Dicky Suhendra (25) suami dari Sugiarti korban pembunuhan merasa terpukul atas meninggalnya sang istri.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Dicky Suhendra saat ditemui di kediamannya, di Dusun I, Desa Payah Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Dicky tak menyangka niat mencari kerja malah membuat Sugiarti meninggal dunia. /Anugrah Nasution. 

Keberadaan istrinya baru terungkap pada (6/6/2023) atau 16 hari setelah hilang. Saat itu Dicky mendapatkan kabar ditemukanya jenazah seorang wanita di ladang ubi.

Dicky lalu mendatangi rumah sakit Bhayangkara dan menemukan jenazah istrinya sudah dalam kondisi membusuk.

"Pas taunya ada orang siaran langsung di facebook dengan adanya benda benda mirip istri saya makanya ke rumah sakit dan memang itu istri saya," kata Dicky.

Dari keterangan keluarga polisi lalu menangkap Rizky Pratama yang sudah kabur. Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (9/6/2023) di Kabupaten Dumai.

Kata dia pelaku sudah berencana untuk menghabisi nyawa korban dan membawa sepeda motor dan barang lainnya.

"Usai diajak ke Siantar korban dibawa ke ladang ubi dengan alasan ingin mengambil buah manggis dan di sana pelaku lalu melakukan pembunuhan. Pelaku membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan beralasan mengambil manggis. Menggunakan tangan kanan lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban," lanjut Andreas.

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan alasan ekonomi dengan melakukan perampasan barang barang milik korban untuk menjualnya.

"Alasan karena himpitan ekonomi kemudian pelaku membunuh korban dan membawa kabur barang barangnya. Namun masih kita terus dalami terkait hal itu ," tutup Andreas.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved