Jalan Dijual
Warga Dusun II Muliorejo Sebut Tak Pernah Minta Jalan Baru dan Gedung Serbaguna ke Pemkab
Karena warga hanya meminta Jalan Persatuan I, yang selalu digunakan masyarakat sebagai akses beraktivitas agar tidak ditutup.
Penulis: Aprianto Tambunan |
Warga Dusun II Muliorejo Sebut tak Pernah Minta Jalan Baru dan Gedung ke Pemkab Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tidak mengetahui jalan baru yang diberikan Pemkab Deliserdang sebagai pengganti Jalan Persatuan I yang telah dijual pemerintah ke PT Latexindo Toba Perkasa.
Seorang warga, Swarji Sukas mengaku tidak memahami tentang jalan baru yang diberikan Pemkab Deliserdang kepada warga Dusun II sebagai pengganti Jalan Persatuan I yang telah dijual.
Karena menurutnya, jalan tersebut tidak jelas diberikan kepada siapa.
"Tapi sesuai data dan fakta copy surat yang ada sama saya, gang sejahtera itu oleh Pemkab dihibahkan. Kita pun tidak tau di hibahkan ke siapa, hanya suratnya dihibahkan saja," Kata Swarji Sukas, Senin (12/6/2023).
Dan terkait gedung serbaguna yang juga diberikan Pemkab Deliserdang, Swarji mengatakan bahwa warga tidak pernah meminta gedung tersebut.
Diketahui gedung serbaguna tersebut pun telah selesai dibangun sejak tiga bulan lalu.
Dan masyarakat sekitar pun hingga saat ini belum pernah menggunakannya.
Karena selama ini gedung tersebut selalu terkunci.
Karena warga hanya meminta Jalan Persatuan I, yang selalu digunakan masyarakat sebagai akses beraktivitas agar tidak ditutup.
"Hah itu tidak pernah kita minta, dan tidak ada sosialisasi dan warga tidak mau menggunakan gedung serbaguna itu,"ucapnya.
Amatan Tribun Medan, lokasi jalan baru yang diberikan Pemkab Deliserdang kepada Warga Dusun II letaknya tidak berjauhan dari Jalan Persatuan I yang telah dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa.
Dan gedung serbaguna yang dibangun Pemkab Deliserdang tersebut pun berlokasi di ujung pemukiman warga.
Tampak gedung serbaguna tersebut tertutup rapat dengan gembok.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kabag Hukum Pemkab ini mengatakan angka Rp 1,6 milyar didapat karena adanya hitungan dari appraisal.
Selain uang disebut Pemkab juga mendapatkan jalan baru yang dibangunkan oleh perusahaan dan itu dihitung menjadi aset Pemkab. Lokasinya disebut berdekatan dengan jalan yang sebelumnya.
"Lokasinya berdekatan dan buat akses masyarakat lebih bagus. Lebih bagus dan lebih panjang. Itu aset Pemkab dan itu jadi fasilitas umum," kata Edwin.
Edwin menerangkan perusahaan sudah bisa menguasai akses jalan yang dibayarnya apabila sudah memenuhi kewajibannya.
Dirincikan kalau kewajiban perusahaan kepada Pemkab membangun jalan baru dan menyerahkannya kepada Pemkab untuk jadi aset.
Selain itu perusahaan juga wajib untuk membangun balai pertemuan yang asetnya menjadi aset Pemkab.
"Mereka bangunkan balai pertemuan untuk Pmerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa. Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang 1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tau apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak),"ucap Edwin.
Edwin mengaku saat mereka lihat di lapangan banyak masyarakat juga yang menyetujui.
Selain masyarakat juga telah disetujui oleh DPRD Deli Serdang. Masalah ada atau tidaknya paripurna yang dilakukan dewan disebut yang penting dari lembaga itu sudah ada persetujuan.
"Bahasanya itu di Permendagri persetujuan DPRD. Tidak ada bahasa paripurna tapi persetujuan DPRD. Harusnya untuk kebaikan masyarakat didukung lah. Jangan dua atau tiga masyarakat ribut jadi ributin Pemkab.
Akses baru dapat, bangunan serbaguna dapat apalagi?. Uang Rp 1,6 M yang diserahkan ke Pemkab itu untuk pembangunan lagi dan masuk ke Kas bukan untuk orang-orang Pemkab. Nggak ada ruginya Pemkab karena kalau dihitung Rp 1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km, "pungkasnya.
(Cr29/tribun-medan.com)
Jalan Dijual
Warga Dusun II Muliorejo
Pemkab Deliserdang
Kecamatan Sunggal
pengganti Jalan Persatuan I
Jalan Persatuan I
PT Latexindo Toba Perkasa
JALAN di Deliserdang Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Edy Rahmayadi : Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Jalan Dijual Pemkab Deliserdang, Pengamat : Pemerintah Diminta Lakukan Kajian dan Analisis |
![]() |
---|
Warga Dusun II Muliorejo Sebut Tak Pernah Minta Jalan Baru dan Gedung ke Pemkab Deliserdang |
![]() |
---|
Ombudsman Sumut Kumpulkan Data dan Dokumen Terkait Jalan Persatuan I yang Diduga Dijual |
![]() |
---|
Jalan Persatuan Desa Muliorejo Deliserdang Diduga Dijual ke Pihak Swasta Dengan Harga Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.