Berita Medan

Aditya Hasibuan Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Ini Nama-nama Majelis Hakimnya

Tersangka Aditiya Abdul Ghany Hasibuan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan penganiayaan.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Tersangka Aditya Hasibuan (kiri) saat berada di ruang pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro Nomor 5, Kota Medan, Selasa (30/5) sore. Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka Aditiya Abdul Ghany Hasibuan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan penganiayaan.

Juru Bicara PN Medan Fauzul Hamdi pun membenarkan, bahwa ada berkas masuk dari Kejaksaan pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Baca juga: Diprapidkan Aditya Hasibuan, Kapolda Sumut Mangkir di Persidangan

Berkas perkara tersebut milik Aditiya Abdul Ghany Hasibuan atau Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Benar. Pengadilan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut," kata Fauzul, Selasa (13/6/2023).

Momen AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan berpelukan saat proses rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan berpelukan saat proses rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Lanjut Fauzul, Adit Hasibuan akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (21/6/2023) mendatang.

"Menurut rencana sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, tanggal Rabu (21/6/2023)," ucapnya.

Selain itu, Fauzul juga telah membeberkan tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Pak Nelson Panjaitan selaku ketua Majelis hakim, pak Mohammad Yusafrihardi Girsang anggota hakim dan ibu Vera Yetti Magdalena," urainya.

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.

Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Bakal Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 20 Hari ke Depan

Kemudian, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved